Biak (ANTARA) - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen merupakan kebijakan pemerintah yang saat ini masih tetap dikaji dampaknya di setiap daerah.

"Untuk di Biak aktivitas tempat hiburan seperti karaoke dan cafe tetap beroperasi seperti biasa walaupun sudah ada kenaikan pajak hiburan," ujar Kepala Dispar Biak Numfor Onny Dangeubun menanggapi penerapan kenaikan pajak hiburan di Biak, Minggu.

Diakuinya, kenaikan pajak hiburan berkaitan diberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengatur kenaikan pajak itu.

Dia berharap, pelaku usaha jasa tempat hiburan malam dan cafe di Biak tetap beraktivitas normal melayani kebutuhan warga.

Dispar Biak Numfor, menurut Onny, sampai sekarang mengajak pelaku usaha untuk tetap menunggu kebijakan lanjutan pemerintah terkait kenaikan pajak hiburan diberlakukan serentak seluruh kabupaten/kota.

Adapun jika ada pelaku usaha yang keberatan atas kenaikan pajak hiburan, lanjut Onny, akan ditampung untuk diteruskan kepada pihak terkait untuk dapat ditindaklanjuti.

Sampai sekarang pihak Dispar tetap mengajak pelaku usaha untuk melaksanakan bisnis kuliner dan cafe melayani kebutuhan warga.
   
Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal terhadap pajak penghasilan badan (PPh) penyelenggaraan jasa hiburan.

Sektor pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah sebesar 10 persen dari PPh badan. 
 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024