Jayapura (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua menyebutkan sepanjang 2023 telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal di Bumi Cenderawasih.

Kepala OJK Papua Muhammad Ikhsan Hutahaean di Jayapura, Rabu, mengatakan hal ini berdasarkan pantauan dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“Rata-rata entitas yang dilaporkan itu berasal dari luar wilayah Papua, untuk itu kepada seluruh masyarakat agar terus berhati-hati dalam saat berinvestasi,” katanya.

Menurut Ikhsan, sedangkan pada 2022 Satgas Pasti telah menghentikan 106 investasi ilegal, 698 pinjaman online ilegal, dan 91 gadai ilegal.

“Jika dibandingkan antara 2023 dan 2022 terjadi peningkatan yang cukup signifikan hal ini dikarenakan disebabkan semakin banyak masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman online illegal,” ujarnya.

Dia menjelaskan dengan banyaknya entitas yang dihentikan, ini juga menunjukkan masyarakat di Tanah Papua telah memahami bagaimana melakukan pengaduan jika mendapati tawaran berinvestasi ilegal.

“Untuk itu kepada seluruh masyarakat Papua diminta untuk selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk penyalahgunaan data pribadi,”katanya lagi.

Dia menambahkan untuk mengetahui manakah Pinjaman Online legal ataupun Ilegal masyarakat bisa membuka halaman ojk.go.id.

“Terhadap pinjaman online ilegal tersebut kami juga telah melakukan pemblokiran akun untuk menghentikan aktiviitas yang mereka lakukan,” ujarnya lagi.


Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024