Biak (ANTARA) - Satuan TNI di Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah menyediakan dan membuka posko pengaduan netralitas prajurit TNI pada Pemilu 2024.

"Posko netralitas TNI dibuka 24 jam terdapat di Korem 173/PVB dan Kodim 1708/Biak, TNI AU di Koopsud III dan Lanud Manuhua serta TNI di Lanal Biak dan Gugus Keamanan Laut Armada Timur," ujar Komandan Korem 173/PVB, Brigadir Jenderal TNI Franz Yohanes Purba, di Biak, Jumat.

Ia bilang, dengan disediakan posko netralitas TNI maka masyarakat dapat mengadu apabila mendapatkan prajurit dan PNS TNI melakukan politik praktis atau tidak netral saat pemilu.

Dari setiap posko netralitas yang dibuka, menurut Danrem, bisa memberikan kemudahan untuk warga Biak dan Supiori melapor apabila telah menemukan ada prajurit TNI yang tidak netral saat pemilu.

"Silahkan melapor di posko netralitas yang ada di setiap satuan TNI dan sertakan bukti yang akurat untuk ditindaklanjuti," kata Danrem Brigjen Purba.

Hingga sejauh ini semua prajurit TNI yang bertugas di Biak, tetap menjaga netralitas sebagai prajurit yang PRIMA (Profesional Responsif Integrated Modern Adaptif).

Ia mengakui, sikap netralitas TNI merupakan amanah UU TNI tahun 2004 dan instruksi Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subianto. "Netralitas TNI harus tetap dijaga semua prajurit, ya jika ditemukan bukti ada yang melanggar dapat kena sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Berdasarkan UU Nomor 34/2004 tentang TNI pasal 30 ayat 3 dan 4, TNI terdiri tiga matra yakni TNU AD, TNI AL dan TNI AU bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satuan TNI Biak posko pengaduan netralitas prajurit di Pemilu 2024

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024