Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tentang aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 14 Februari 2024.

"Sirekap adalah aplikasi yang digunakan untuk perhitungan suara pada Pemilu 2024," ujar Komisioner KPU Biak Asdar Djabar menanggapi Sirekap di Biak, Minggu.

Diakuinya, aplikasi Sirekap merupakan inovasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan keterbukaan dan efektivitas dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Bagi anggota KPPS, lanjut dia, wajib memahami cara daftar Sirekap.

"Dan menggunakannya sesuai dengan peraturan dan prosedur yang ditetapkan KPU," ujarnya.

Salah seorang anggota KPPS Biak Viona mengaku penggunaan Sirekap Pemilu 2024 merupakan hal baru sehingga bimtek ini memberikan informasi pengetahuan anggota KPPS.

Sementara itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Yenures Ismail menyebut, setiap anggota KPPS harus mengikuti bimtek Sirekap Pemilu 2024.

"Semua hasil perolehan suara Pemilu 2024 langsung dilaporkan lewat Sirekap sehingga anggota KPPS untuk bisa mengetahui tata cara pelaporan lewat bimtek KPU," sebutnya.

Bimtek Sirekap KPU bagi 3.388 anggota KPPS di 19 panitia pemilihan distrik berlangsung 3-5 Januari 2024.

Pada Pemilu 2024 warga Biak Numfor terdaftar pemilih tetap akan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPD, DPR RI serta DPR Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Berdasarkan data KPU jumlah pemilih tetap Pemilu 2024 di Kabupaten Biak Numfor sebanyak 101.536 pemilih.

Untuk rincian pemilih tetap terdiri sebanyak 51.313 pemilih perempuan dan 50.223 pemilih laki-laki.

Pada Pemilu 14 Februari 2024, KPU menyiapkan 484 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar 19 panitia pemilihan distrik, 257 PPS kampung dan 14 PPS kelurahan.

 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024