Sentani (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura akan menindak tegas penjual minuman beralkohol di daerah setempat untuk menjaga dan menciptakan kondisi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) aman dan kondusif menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen dalam keterangan tertulisnya di Sentani, Kamis, mengatakan tindakan tegas yang dilakukan dalam mendukung imbauan dan edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melarang konsumsi dan juga peredaran minuman beralkohol selama pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
“Ini bentuk nyata dari Polri dan sebagai upaya menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif menjelang Pemilu 2024 di Kabupaten Jayapura,” katanya.
Menurut Kapolres, imbauan dan edaran dari Pemkab Jayapura sudah sewajibnya didukung seluruh lapisan masyarakat yang ada di Bumi Kenambai Umbai (Kabupaten Jayapura).
"Ya, kita mendukung penuh apa yang menjadi instruksi (kebijakan) dari pemerintah daerah terkait dengan (pelarangan) peredaran dan konsumsi miras, dan diharapkan minuman beralkohol ini bisa ditutup selama pelaksanaan Pemilu 2024," ujarnya.
Dia menjelaskan jika dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ingin bertindak, maka dari kepolisian siap mendukung karena ini menyangkut dengan situasi kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama sebelum dan sesudah pencoblosan pada Pemilu Serentak 2024.
"Intinya, kami siap mendukung, yang mana untuk minuman beralkohol lokal, boplas, ballo dan saguer itu sementara kita melakukan penyelidikan terkait dengan adanya beberapa informasi mengenai keberadaan peredarannya di luar Sentani seperti Distrik SDemta,” katanya.
Dia menambahkan pihaknya tentu berharap peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura, baik sebelum dan sesudah pencoblosan itu tidak ada lagi peredarannya.
“Tentunya, pada saat pelaksanaannya nanti kita akan melakukan patroli dan sekaligus meningkatkan giat razia, untuk memonitor dan juga mengontrol penjualan atau peredaran miras di Kabupaten Jayapura," ujarnya.
Sebelum adanya instruksi itu, Polres Jayapura sudah melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang memproduksi, menjual, mengedarkan dan mengonsumsi minuman beralkohol, bahkan, Polres Jayapura sudah sering melakukan patroli dan razia.
Polres Jayapura, di atas jam 10 malam, melakukan patroli guna mengimbau toko, tempat hiburan/atau karaoke agar menutup usahanya sesuai dengan izin, tidak hanya itu warga masyarakat yang ditemui dan sedang mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat umum yang ada di Kota Sentani juga diimbau agar segera pulang ke rumahnya masing-masing.*
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen dalam keterangan tertulisnya di Sentani, Kamis, mengatakan tindakan tegas yang dilakukan dalam mendukung imbauan dan edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melarang konsumsi dan juga peredaran minuman beralkohol selama pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
“Ini bentuk nyata dari Polri dan sebagai upaya menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif menjelang Pemilu 2024 di Kabupaten Jayapura,” katanya.
Menurut Kapolres, imbauan dan edaran dari Pemkab Jayapura sudah sewajibnya didukung seluruh lapisan masyarakat yang ada di Bumi Kenambai Umbai (Kabupaten Jayapura).
"Ya, kita mendukung penuh apa yang menjadi instruksi (kebijakan) dari pemerintah daerah terkait dengan (pelarangan) peredaran dan konsumsi miras, dan diharapkan minuman beralkohol ini bisa ditutup selama pelaksanaan Pemilu 2024," ujarnya.
Dia menjelaskan jika dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ingin bertindak, maka dari kepolisian siap mendukung karena ini menyangkut dengan situasi kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama sebelum dan sesudah pencoblosan pada Pemilu Serentak 2024.
"Intinya, kami siap mendukung, yang mana untuk minuman beralkohol lokal, boplas, ballo dan saguer itu sementara kita melakukan penyelidikan terkait dengan adanya beberapa informasi mengenai keberadaan peredarannya di luar Sentani seperti Distrik SDemta,” katanya.
Dia menambahkan pihaknya tentu berharap peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura, baik sebelum dan sesudah pencoblosan itu tidak ada lagi peredarannya.
“Tentunya, pada saat pelaksanaannya nanti kita akan melakukan patroli dan sekaligus meningkatkan giat razia, untuk memonitor dan juga mengontrol penjualan atau peredaran miras di Kabupaten Jayapura," ujarnya.
Sebelum adanya instruksi itu, Polres Jayapura sudah melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang memproduksi, menjual, mengedarkan dan mengonsumsi minuman beralkohol, bahkan, Polres Jayapura sudah sering melakukan patroli dan razia.
Polres Jayapura, di atas jam 10 malam, melakukan patroli guna mengimbau toko, tempat hiburan/atau karaoke agar menutup usahanya sesuai dengan izin, tidak hanya itu warga masyarakat yang ditemui dan sedang mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat umum yang ada di Kota Sentani juga diimbau agar segera pulang ke rumahnya masing-masing.*