Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) membantu pengurusan penerbitan 130 sertifikat halal MUI untuk beragam produk hasil usaha mikro kecil menengah (UMKM) selama 2023.
"Tahun 2024 layanan pengurusan sertifikat halal untuk produk pelaku UMKM di Biak Numfor tetap dilanjutkan, ya kami targetkan bisa sebanyak 200 penerbitan sertifikat halal MUI bisa tercapai, " ujar Kepala Disperindag Biak Numfor Yubelius Usior di Biak, Minggu.
Usior mengatakan, sertifikat halal ini sebagai bukti untuk memastikan kepada konsumen hasil produk UMKM yang dihasilkan dijamin kehalalannya.
Diakui Usior, dengan adanya label halal MUI sangat penting dicantumkan dalam kemasan atau produk makanan produk pelaku UMKM Biak Numfor.
"Mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia adalah masyarakat Muslim yang sangat sensitif terhadap makanan sehingga label halal menjadi kewajiban bagi setiap produk usaha UMKM Biak Numfor," katanya.
Disinggung manfaat sertifikat halal terhadap produk UMKM Biak Numfor, lanjut dia, merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen Muslim.
Dengan sertifikasi halal produksi UMKM, lanjut dia, maka setiap konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.
"Disperindag sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis Pemkab Biak Numfor pada 2024 ini berkomitmen memberikan pendampingan bagi setiap pelaku UMKM dalam memenuhi permintaan sertifikat halal bagi pelaku usaha," harapnya.
Dari seratusan produk pelaku UMKM Biak Numfor yang berlabel halal didominasi produk makanan, ikan asap julung, minyak kelapa serta aneka jenis cemilan kue dan sagu.
"Tahun 2024 layanan pengurusan sertifikat halal untuk produk pelaku UMKM di Biak Numfor tetap dilanjutkan, ya kami targetkan bisa sebanyak 200 penerbitan sertifikat halal MUI bisa tercapai, " ujar Kepala Disperindag Biak Numfor Yubelius Usior di Biak, Minggu.
Usior mengatakan, sertifikat halal ini sebagai bukti untuk memastikan kepada konsumen hasil produk UMKM yang dihasilkan dijamin kehalalannya.
Diakui Usior, dengan adanya label halal MUI sangat penting dicantumkan dalam kemasan atau produk makanan produk pelaku UMKM Biak Numfor.
"Mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia adalah masyarakat Muslim yang sangat sensitif terhadap makanan sehingga label halal menjadi kewajiban bagi setiap produk usaha UMKM Biak Numfor," katanya.
Disinggung manfaat sertifikat halal terhadap produk UMKM Biak Numfor, lanjut dia, merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen Muslim.
Dengan sertifikasi halal produksi UMKM, lanjut dia, maka setiap konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.
"Disperindag sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis Pemkab Biak Numfor pada 2024 ini berkomitmen memberikan pendampingan bagi setiap pelaku UMKM dalam memenuhi permintaan sertifikat halal bagi pelaku usaha," harapnya.
Dari seratusan produk pelaku UMKM Biak Numfor yang berlabel halal didominasi produk makanan, ikan asap julung, minyak kelapa serta aneka jenis cemilan kue dan sagu.