Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan, menyebutkan upah minimum kabupaten (UMK) di daerahnya mencapai sebesar Rp4,2 juta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Jayawijaya Linda CH Wellikin di Wamena, Papua Pegunungan, Jumat mengatakan UMK daerahnya disesuaikan dengan upah minimum regional atau UMR Papua Pegunungan sebesar Rp4,2 juta.
"Jadi, kami masih mengikuti UMR Papua Pegunungan untuk menentukan besaran UMK Jayawijaya," katanya.
Menurutnya, UMK Jayawijaya itu angka naik sebesar Rp261.578 dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp4.024.270.
"Kami sebagai pemerintah berharap para pelaku pengusaha untuk dapat menyesuaikan upah karyawan sesuai aturan," ujarnya.
Dia menjelaskan UMK digunakan untuk menetapkan besaran upah di kabupaten atau kota suatu provinsi tertentu.
"Aturan yang ditetapkan ini seharusnya diterapkan oleh pelaku usaha untuk menentukan besaran upah atau gaji karyawannya," katanya.
Dia menambahkan akan tetapi kembali lagi kepada pemilik usaha dengan karyawan bersangkutan apakah sudah ada kesepakatan sejak awal akan diupah berapa per bulannya.
"Namun, sesuai aturan karyawan di tempat usaha apapun di Kabupaten Jayawijaya harusnya diupah sebesar Rp4,2 juta, ini aturan maka harus dipatuhi," ujarnya.
Meski, kata dia, biasanya ada kesepakatan antara pemilik usaha dan karyawan sebelum pekerjaan dimulai.
"Kalau tidak ada laporan, maka kami tidak bisa bertindak sesuai aturan, namun kalau sudah ada keluhan atau laporan barulah kami bisa mengambil tindakan ketika pelaku usaha lalai dalam memberikan hak karyawannya sesuai aturan," katanya.