Jayapura (ANTARA) - Sebanyak 46 pasangan di Kota Jayapura, Papua, yang beragama Islam mengikuti nikah massal dan sidang isbat yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kota Jayapura, Rabu.
Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura Frans Pekey di Jayapura, Rabu, mengatakan pihaknya menyadari bahwa penduduk daerah setempat sangat heterogen dan memiliki latar belakang perekonomian yang berbeda, sehingga nikah massal tersebut sebagai salah satu wujud pemerintah memberikan kemudahan bagi warga guna mendapatkan dokumen kependudukan yang sah.
"Tujuannya untuk bagaimana pemerintah berupaya memfasilitasi masyarakat Kota Jayapura yang ekonominya terbatas untuk melaksanakan pernikahan," katanya.
Menurut Pekey, perkawinan sudah seharusnya dilaksanakan sebagai dasar ikatan cinta dan kasih sayang baik secara lahir maupun batin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang mengatur tentang administrasi kependudukan.
"Tidak hanya itu dengan dilaksanakannya perkawinan, sekaligus memberikan kepastian bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa," ujarnya
Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Disdukcapil Kota Jayapura Evelina Deda mengatakan program nikah massal dalam rangka HUT Kota Jayapura telah dilaksanakan sejak 2012.
"Dan hingga 2023 sudah sebanyak 1.916 pasangan baik agama Kristen, Islam, Hindu, dan Buddha, yang dinikahkan secara massal," katanya.
Menurutnya, dengan akad nikah massal dan maupun sidang isbat tersebut akan menciptakan tertib administrasi kependudukan di daerah itu.
Dia mengatakan mdari 46 pasangan tersebut, sebanyak 30 pasangan mengikuti nikah massal dan 16 pasangan lainnya mengikuti sidang isbat nikah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura Frans Pekey di Jayapura, Rabu, mengatakan pihaknya menyadari bahwa penduduk daerah setempat sangat heterogen dan memiliki latar belakang perekonomian yang berbeda, sehingga nikah massal tersebut sebagai salah satu wujud pemerintah memberikan kemudahan bagi warga guna mendapatkan dokumen kependudukan yang sah.
"Tujuannya untuk bagaimana pemerintah berupaya memfasilitasi masyarakat Kota Jayapura yang ekonominya terbatas untuk melaksanakan pernikahan," katanya.
Menurut Pekey, perkawinan sudah seharusnya dilaksanakan sebagai dasar ikatan cinta dan kasih sayang baik secara lahir maupun batin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang mengatur tentang administrasi kependudukan.
"Tidak hanya itu dengan dilaksanakannya perkawinan, sekaligus memberikan kepastian bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa," ujarnya
Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Disdukcapil Kota Jayapura Evelina Deda mengatakan program nikah massal dalam rangka HUT Kota Jayapura telah dilaksanakan sejak 2012.
"Dan hingga 2023 sudah sebanyak 1.916 pasangan baik agama Kristen, Islam, Hindu, dan Buddha, yang dinikahkan secara massal," katanya.
Menurutnya, dengan akad nikah massal dan maupun sidang isbat tersebut akan menciptakan tertib administrasi kependudukan di daerah itu.
Dia mengatakan mdari 46 pasangan tersebut, sebanyak 30 pasangan mengikuti nikah massal dan 16 pasangan lainnya mengikuti sidang isbat nikah.