Jayapura (ANTARA) - Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen mengakui, penyidiknya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap anggota Polri di Doyo, Kabupaten Jayapura, Papua.

"Memang benar dari 31 orang yang ditahan sesaat setelah aksi penyerangan yang terjadi Rabu dini hari (28/2) di BTN Kolam Kampung Doyo Baru, Distrik Waibu, penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka termasuk pasangan suami istri yang menyelenggarakan pesta ulang tahun," kata Kapolres Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen kepada Antara di Sentani, Jumat.

Dikatakan, ke 15 tersangka itu dibagi dalam dua pasal yakni 13 orang yaitu JM, KJ, MW, PI, YA, AS, HD, YY, SS, YW, KA, JK, VM dikenakan Pasal 212 KUHP Jo dan pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman dari 1 tahun 4 bulan hingga maksimal 8 tahun 4 bulan penjara.

Tersangka lainnya yaitu pasangan suami istri yang menyelenggarakan pesta ulang tahun yaitu YN (36) dan YS (43) dikenakan pasal Tipiring 503 ayat (1) KUHPidana junto pasal 510 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman 14 hari kurungan dan denda Rp225.000,-.

"Rencananya Jumat (1/3) sidang tipiringnya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura, namun bagaimana perkembangannya belum ada laporan dari anggota, " kata AKBP Fredrickus.

Kapolres Jayapura menjelaskan , kasus itu berawal dari adanya laporan terkait pesta ulang tahun yang digelar pasutri di Doyo hingga tengah malam dengan suara musik yang mengganggu .

Setelah mendapat laporan kemudian anggota Polres Jayapura mendatangi tempat acara sekitar pukul 04.00 WIT dini hari untuk menghimbau namun sesaat setibanya di TKP warga menyerang anggota Polri.

Memang benar saat tiba di TKP dan hendak memberikan himbauan beberapa orang yang dalam pengaruh minuman keras memprovokasi massa sehingga terjadi aksi pelemparan batu.

"Akibatnya tujuh anggota Polres Jayapura terluka termasuk seorang perwira pengawas (pawas) yang dianiaya dengan menggunakan benda tumpul," kata AKBP Fredrickus.
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024