Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menginstruksikan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) harus berada di tempat dan dilarang keluar daerah selama pemeriksaan audit Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.

"Selama satu bulan ke depan sejak 21 Februari 2024 tim auditor BPK RI perwakilan Papua melakukan audit awal terhadap LKPD tahun 2023," ujar Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap di Biak, Minggu.

Ia mengatakan auditor LKPD Kabupaten Biak Numfor dilakukan BPK RI merupakan agenda rutin tahunan Pemda sebagai wujud bentuk pertanggungjawaban keuangan daerah bagi semua OPD di lingkungan Pemkab Biak Numfor.

Bupati Herry berharap, selama proses audit LKPD Kabupaten Biak Numfor dapat berjalan dengan lancar dan sukses hingga selesai.

Bagi pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Biak Numfor, menurut Bupati Herry, diminta berada di tempat guna memberikan bukti valid pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran pemerintah daerah Tahun 2023.

"Agenda pemeriksaan audit LKPD rutin tahunan yang harus dilakukan Pemkab Biak Numfor," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Gunadi mengatakan sampai saat ini pelaksanaan audit terhadap LKPD tahun anggaran 2023 masih berlangsung dengan lancar.

"Masing-masing OPD harus dapat memberikan informasi dan data valid terhadap pemanfaatan penggunaan anggaran pemerintah daerah," katanya

"Jajaran pimpinan OPD selaku kuasa pengguna anggaran Pemda harus menyiapkan bukti valid yang nanti diperiksa auditor BPK," katanya.

Berdasarkan data hasil audit LKPD Kabupaten Biak Numfor sejak tahun 2020,2021 dan 2022 telah tiga tahun berturut-turut mendapat penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024