Sentani (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Papua mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat jangan mengkonsumsi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di lingkungan perkantoran daerah setempat.

Imbauan itu dilakukan karena masih kerap ditemukan oknum ASN bersama masyarakat mengkonsumsi minuman beralkohol di Kompleks Perkantoran Bupati Jayapura.

Hana S Hikoyabi di Sentani, Rabu mengatakan ada laporan yang diperolehnya bahwa ASN, non ASN mengkonsumsi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di lingkungan perkantoran usai jam dinas antara pukul 15.00 WIT hingga 19.00 WIT.

“Saya harap ASN tetap menjunjung tinggi aturan disiplin pegawai dan jangan mencederai nilai-nilai luhur aparat pemerintah, jagalah pakaian yang dipakai sebagai bekal untuk kesejahteraan diri dan keluarga,” katanya.

Menurut Sekda Hana, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada ASN dan non ASN yang kedapatan atau tertangkap tangan melakukan hal tidak terpuji dengan mengkonsumsi miras di lingkungan perkantoran.

“Ini harus menjadi catatan semua ASN baik pejabat eselon II, III dan IV supaya tidak mengkonsumsi minuman keras di lingkungan kantor, kalau kedapatan maka risiko tanggung sendiri,” ujarnya.

Dia menjelaskan sebagai pembina ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura dirinya tidak menginginkan ASN terkena sanksi tegas karena ulahnya sendiri yang melanggar aturan pegawai.

“Kami harapkan seluruh ASN dapat bekerja seperti biasa, menyelesaikan semua tugas dan tanggung jawab yang diberikan sehingga mampu meraih prestasi di bidang pekerjaan yang sedang dilakukan,” katanya.

Dia menambahkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) telah diserahkan ke setiap OPD untuk segera melaksanakan program dan kegiatan pada 2024, semua harus berpacu mulai sekarang supaya pekerjaan selesai tepat waktu.

“DPA sudah kami serahkan, seluruh OPA dan pegawai harus terlibat dalam setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan tahun ini supaya penyerapan dan penyelesaian pekerjaan tepat waktu,” ujarnya.








Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024