Biak (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Biak Numfor, Papua menambah lahan seluas empat hektare untuk tempat pemprosesan akhir (TPA) sampah.

"Penambahan empat hektare untuk TPA Biak ini sebagai cadangan," ujar Kadis Lingkungan Hidup Iwan Ismulyanto di Biak, Selasa.

Diakuinya, untuk pengelolaan TPA Biak pihak DLH tidak lagi menggunakan open dumping, tetapi melakukan inovasi sanitary landfill.

Ia menyebut metode sanitary landfill paling baik di tempat pembuangan sampah, karena bisa diolah yang menghasilkan gas metana dan pupuk kompos.

"TPA Biak memang harus melakukan inovasi dalam mengelola sampah," katanya.

Iwan menyebut perluasan TPA dalam upaya meraih prestasi Adipura Kencana pada 2025.

Upaya lain juga telah dilakukan DLH, di antaranya sudah membentuk kelembagaan organisasi pengelola TPA sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Untuk ASN yang ditunjuk sebagai kepala UPT TPA Biak, kata Iwan, pihaknya sudah mengajukan usulan ke Pemkab Biak Numfor.

"Ya siapa yang diangkat sebagai Kepala UPT TPA, kita tunggu dari keputusan Bupati Herry Ario Naap," sebut Iwan.

Disinggung mengenai Peraturan Bupati untuk setiap pemilik toko wajib punya tempat sampah, Iwan mengatakan sudah ada, tinggal menggencarkan sosialisasi.

"Untuk pelaksanaannya jika ditemukan, dapat diberi sanksi tegas dari teguran hingga evaluasi perizinan toko bersangkutan," ujarnya.

Berdasarkan data limbah sampah yang diangkut ke TPA mencapai 60 ton per hari.

Pada tahun 2024 Kabupaten Biak Numfor berhasil meraih Adipura ketujuh kali berturut-turut sebagai kota kecil terbersih.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025