Jayapura (ANTARA) - Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengatakan hingga kini ada dua tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik Heram, Kota Jayapura, masih menunggu keputusan KPU RI untuk menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL).

"Ada dua TPS di Distrik Heram yakni TPS 37 dan TPS 39 belum melaksanakan PSL karena masih menunggu keputusan KPU RI," kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon, di Jayapura, Rabu.

Dia menjelaskan rekomendasi PSL itu dikeluarkan Bawaslu setempat karena saat pemungutan suara pada 14 Februari lalu, logistik surat suara calon DPRD Kota Jayapura tertukar, sehingga para pemilih tidak dapat memilih calon legislatif kota setempat.

Dia menyebut ada sekitar 570 pemilih di dua TPS yang belum melakukan pemilihan terhadap calon anggota DPRD Kota Jayapura, sehingga bila KPU RI setuju dilaksanakan PSL maka pihaknya akan segera melaksanakannya.

"Logistik sudah siap sekarang, sehingga bila KPU RI setuju dilaksanakan PSL maka KPU Kota Jayapura akan langsung menggelar, sehingga pemilih dapat memilih wakilnya yang akan di duduk di DPRD Kota Jayapura," kata Steve.

Ketika ditanya terkait progres pelaksanaan rapat pleno perhitungan suara KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan hingga kini belum selesai dilakukan karena masih ada tiga kabupaten dan kota yang belum selesai melakukan pleno di tingkat kabupaten dan kota.

Dai menyebut tiga kabupaten dan kota yang belum selesai melaksanakan di tingkat daerah itu, yaitu Kota dan Kabupaten Jayapura serta Kabupaten Kepulauan Yapen.

"Mudah-mudahan ketiga kabupaten dan kota itu dapat segera menyelesaikan perhitungan, sehingga KPU Papua dapat melaksanakan rapat pleno hingga selesai mengingat enam kabupaten lainnya sudah dilakukan," Ketua KPU Papua Steve Dumbon.

Wilayah kerja KPU Papua meliputi sembilan kabupaten dan kota yaitu Kota dan Kabupaten Jayapura, Mamberamo Raya, Biak Numfor, Waropen, Kepulauan Yapen,Sarmi,Keerom, dan Kabupaten Supiori.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Papua: Dua TPS di Distrik Heram tunggu keputusan KPU RI gelar PSL

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024