Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Jayapura memerangi narkoba di kalangan pelajar dan pemuda di daerah ini.

Data dari BNNK Jayapura kasus penanganan narkoba pada 2023 tercatat empat kasus, lima tersangka dan barang bukti sebanyak 842,11 gram dengan rata-rata usia pengguna antara 15-20 tahun, serta peredarannya tidak hanya di daerah perkotaan tetapi di kampung pun terjadi.

Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Jayapura Anthonius Sesa di Sentani, Sabtu mengatakan, daerah ini menurut BNNK telah masuk ke kategori darurat narkoba.

“Ada beberapa titik yang dikemukakan oleh BNNK Jayapura seperti Pos 7, Yahim, Sentani Kota, Harapan, Genyem dan Depapre merupakan titik atau daerah di kabupaten ini begitu tinggi peredaran narkobanya,” katanya.

Menurut Anthonius, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang menangani masalah kepemudaan maka pihaknya berkewajiban memberikan sosialisasi bagi pemuda di 139 kampung dan lima kelurahan.

“Kami memang ada program sosialisasi bahaya peredaran narkoba di kampung dengan melibatkan BNNK, dengan harapan peredaran narkoba tidak merusak generasi muda Papua,” ujarnya.

Dia menjelaskan apalagi sesuai informasi BNNK Jayapura, usia rentan peredaran narkoba 15-20 tahun, dan ini kalau tidak dicegah atau diselamatkan maka generasi muda di kampung tidak akan mempunyai masa depan cerah.

“Narkoba itu bukan sesuatu yang dianggap enteng (mudah), tetapi sangat mengkhawatirkan bagi perkembangan remaja dan pemuda di kampung-kampung karena dapat merusak masa depan mereka,” katanya.

Dia menambahkan dengan anggaran otonomi khusus (otsus) kurang lebih sebesar Rp3 miliar pada Dispora Kabupaten Jayapura maka akan difokuskan ke pengembangan olahraga dan kepemudaan.

“Tentu dengan kita giatkan olahraga di kampung-kampung bekerja sama dengan KONI akan menghindarkan pemuda dari bahaya narkoba karena mereka akan fokus berolahraga, serta sosialisasi mengenai bahaya narkoba pun penting untuk terus dilakukan,” ujarnya.

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024