Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua mengeluarkan surat edaran bahwa setiap honorer atau tenaga kontrak di pemerintahan setempat untuk langsung mengambil gaji ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kebijakan ini menyusul adanya pemotongan gaji tenaga honorer atau tenaga kerja kontrak di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan setiap bulannya hanya menerima Rp300.000 dari jumlah sebenarnya Rp2,7 juta.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi, di Sentani, Kamis, mengatakan pemotongan gaji terhadap pegawai honorer atau tenaga non-ASN itu tidak boleh dilakukan, dan memastikan honor mereka akan dibayar penuh.

"Saya tidak tahu persoalan pemotongan gaji itu, tetapi diperintahkan agar jangan lagi mengambil honor (gaji) di OPD, karena cenderung seperti (pemotongan) itu terjadi lagi, namun semuanya harus mengambil di keuangan (BPKAD) biar bisa satu pintu,” katanya pula.

Menurut Sekda, gaji tenaga honorer atau kontrak harus dibayarkan secara utuh tanpa harus adanya pemotongan yang dilakukan oleh OPD dengan alasan apa pun.

“Honor para tenaga non-ASN yang berkisar Rp2.700.000 per bulan akan dibayar penuh tanpa harus ada pemotongan apa pun,” ujarnya pula.

Dia menjelaskan kepala OPD akan dipanggil dalam sebuah rapat mengenai permasalahan yang terjadi ini menyangkut pemotongan gaji tenaga honorer atau kontrak.

“Pokoknya ambil di keuangan, supaya tenaga honorer atau kontrak dapat penuh dan tidak dipotong-potong," katanya lagi.

Dia menambahkan, seharusnya sesuai dengan aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK) gaji pegawai honorer atau kontrak sebesar Rp3,7 juta, namun karena anggaran daerah terbatas maka Pemkab Jayapura hanya bisa membayar Rp2,7 juta.

“Tidak bisa kalau mereka hanya terima Rp300,000 begitu, saya bikin (surat) edaran, untuk semua honorer yang mau ambil gaji dapat langsung mendatangi keuangan supaya OPD jangan main gila lagi soal gaji honorer," ujarnya pula.


Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024