Jayapura (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Papua, mengingatkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah/Lebaran 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa di Jayapura, Sabtu, mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR maka perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja H-7.

"Jadi perusahaan sudah bisa membayarkan THR pada setiap karyawan itu sebelum 31 Maret 2024," katanya.

Menurut Naa, saat ini pihaknya telah melakukan pendistribusian surat edaran wali kota kepada semua perusahaan di daerah itu terkait pelaksanaan pemberian THR hari raya keagamaan kepada karyawannya.

"Dalam surat edaran wali kota juga ditegaskan perusahaan tidak diperbolehkan membayar THR secara cicilan apalagi dalam bentuk barang," ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan dengan membuka posko pengaduan THR supaya setiap karyawan bisa melapor jika ada pihak perusahaan yang belum membayarkan THR.

"Posko pengaduan berada di Kantor Gubernur Provinsi Papua karena bagian petugas pengawasan berada di tingkat provinsi," katanya lagi.

Dia menambahkan jumlah perusahaan di Kota Jayapura sekitar 1.300 yang meliputi BUMN, BUMD dan perusahaan industri lainnya.

"Namun perusahaan yang wajib melapor jumlah karyawan ke Dinas Tenaga Kerja sekitar 700 hingga 800 perusahaan," ujarnya.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024