Sentani (ANTARA) - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Jayapura, Papua mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di daerah ini.
Hal ini menyusul peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) masih saja beredar di Kabupaten Jayapura, menjadi penyebab utama kericuhan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ketua DMI Kabupaten Jayapura Sakarudin di Sentani, Senin, mengatakan kamtibmas bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian atau TNI, tetapi seluruh masyarakat di daerah ini.
“Kita tidak bisa menyerahkan semua urusan apalagi menyangkut keamanan kepada aparat kepolisian saja, tetapi masyarakat harus ikut berperan membantu pihak keamanan untuk menjaga lingkungannya,” katanya
Ia mengatakan mereka yang menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol juga masyarakat Kabupaten Jayapura sehingga harus ada penegakan hukum yang tegas kepada penjual minuman tersebut.
“Kabupaten Jayapura setahu saya ada peraturan daerah (perda) minuman beralkohol Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penutupan Perdagangan atau Penjualan Minuman Beralkohol,” ujarnya.
Dia menjelaskan sebenarnya izin untuk penjualan minuman keras tidak pernah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura kalau mengacu kepada perda dan perbup tersebut.
“Oleh sebab itu maka aparat berwajib harus menindak tegas oknum-oknum yang masih menjual minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Jayapura, termasuk minuman botol plastik atau bopas,” katanya.
Dia mengemukakan untuk mewujudkan daerah yang aman dan menekan tindak kriminal maka hal pertama yang dilakukan menghentikan penjualan minuman beralkohol di wilayah perkotaan maupun kampung-kampung.
“Jujur penjualan minuman beralkohol di ada mudaratnya atau bukan sesuatu yang menguntungkan bagi kehidupan sosial, karena malah akan mengganggu hubungan sosial itu sendiri,” ujarnya.
Apalagi, katanya, pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriah diharapkan aktivitas mengonsumsi minuman beralkohol oleh masyarakat, khususnya umat Muslim dihentikan di daerah ini.
Hal ini menyusul peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) masih saja beredar di Kabupaten Jayapura, menjadi penyebab utama kericuhan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ketua DMI Kabupaten Jayapura Sakarudin di Sentani, Senin, mengatakan kamtibmas bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian atau TNI, tetapi seluruh masyarakat di daerah ini.
“Kita tidak bisa menyerahkan semua urusan apalagi menyangkut keamanan kepada aparat kepolisian saja, tetapi masyarakat harus ikut berperan membantu pihak keamanan untuk menjaga lingkungannya,” katanya
Ia mengatakan mereka yang menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol juga masyarakat Kabupaten Jayapura sehingga harus ada penegakan hukum yang tegas kepada penjual minuman tersebut.
“Kabupaten Jayapura setahu saya ada peraturan daerah (perda) minuman beralkohol Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penutupan Perdagangan atau Penjualan Minuman Beralkohol,” ujarnya.
Dia menjelaskan sebenarnya izin untuk penjualan minuman keras tidak pernah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura kalau mengacu kepada perda dan perbup tersebut.
“Oleh sebab itu maka aparat berwajib harus menindak tegas oknum-oknum yang masih menjual minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Jayapura, termasuk minuman botol plastik atau bopas,” katanya.
Dia mengemukakan untuk mewujudkan daerah yang aman dan menekan tindak kriminal maka hal pertama yang dilakukan menghentikan penjualan minuman beralkohol di wilayah perkotaan maupun kampung-kampung.
“Jujur penjualan minuman beralkohol di ada mudaratnya atau bukan sesuatu yang menguntungkan bagi kehidupan sosial, karena malah akan mengganggu hubungan sosial itu sendiri,” ujarnya.
Apalagi, katanya, pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriah diharapkan aktivitas mengonsumsi minuman beralkohol oleh masyarakat, khususnya umat Muslim dihentikan di daerah ini.