Biak (ANTARA) - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Biak Numfor, Papua pada 2024 memprioritaskan program pembuatan sertifikat tanah kepemilikan aset barang daerah.

"Kami targetkan ada 35 objek lokasi pensertifikatan tanah milik Pemerintah Kabupaten Biak Numfor," kata Kepala Disperkim Biak Numfor Friets G Senandi di Biak, Jumat.

Ia mengatakan pembuatan sertifikat tanah aset barang daerah untuk memberikan kepastian hukum secara valid atas kepemilikan barang daerah.

Untuk memberikan kepastian hukum terhadap sertifikat tanah pemda, pihak Disperkim Biak Numfor akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN/ATR).

"Semua kelengkapan administrasi untuk sertifikat tanah pemda sudah kami siapkan," ujar mantan Asisten 1 Sekda Biak Numfor itu.

Pada 2024 program lain dilakukan Disperkim yakni pemasangan papan nama kepemilikan aset daerah berlambang pemda dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di semua perumahan dinas milik Pemkab Biak Numfor.

Rumah dinas milik Pemkab Biak Numfor, katanya, antara lain tersebar di Distrik Biak Kota dan Samofa.

Ia mengatakan adanya pemasangan papan nama kepemilikan aset pemerintah daerah di rumah dinas ASN

"Tujuan pasang papan nama untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa rumah dinas ASN merupakan barang milik negara dan tidak boleh dipindahtangankan atau dijual," kata Friets.

Pada 2023 Disperkim Kabupaten Biak Numfor melalui dana Otsus Papua membangun 14 rumah layak sehat untuk orang asli Papua (OAP).

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024