Sentani (ANTARA) - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Papua menyebutkan pajak air tanah saat ini sudah diterapkan khususnya kepada perhotelan.

Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura Edi Susanto di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Rabu mengatakan pajak air tanah itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 3 tahun 2017 namun penerapannya baru kepada perhotelan.

“Kami belum mengenakannya kepada masyarakat atau pihak swasta lainnya yang dalam melakukan aktivitas nya selalu menggunakan air tanah,” katanya.

Menurut Edi, dengan Undang-Undang dan Perda Pajak dan Retribusi yang baru maka seluruh usaha yang menggunakan air sumur akan dikenakan pajak berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Ini juga sebagai informasi kepada masyarakat bahwa ke depan Pemkab Jayapura akan mengenakan pajak kepada setiap usaha di wilayah ini yang menggunakan air sumur, supaya mereka tidak kaget setelah diterapkan,” ujarnya.

Dia menjelaskan untuk laundry dan cucian kendaraan sebenarnya UU Nomor 28 tahun 2009 sebenarnya sudah harus diterapkan penarikan pajaknya, akan tetapi ada pertimbangan bahwa Kota Sentani merupakan daerah berkembang makanya belum dipungut pajaknya.

“Kota Sentani masih dalam tahap pengembangan sehingga ada kebijakan khusus, maka pajak laundry dan cucian kendaraan belum diterapkan hingga saat ini,” katanya.

Dia menambahkan akan tetapi mulai tahun ini setelah melihat Kota Sentani sudah mulai bagus maka usaha laundry dan cucian kendaraan akan dipungut biaya pajak.

“Kami dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi kepada pemilik atau pengelola usaha laundry dan cucian kendaraan tentang UU dan Perda Pajak dan Retribusi yang menggunakan air sumur sesuai dengan ketentuan sehingga mereka mengetahuinya ,” ujarnya.

Target pendapatan asli daerah (PAD) 2024 kurang lebih sebesar Rp154 miliar, lebih kecil dibandingkan dengan target PAD 2023 sebesar Rp174 miliar karena ada beberapa item nilai pajak yang dikurangi dan hilangkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024