Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor, Papua, membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor Joey Lawalata di Biak, Jumat, mengatakan sesuai Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, tahapan pendaftaran pembentukan PPK Pilkada Serentak 2024 dimulai pada 23 hingga 27 April 2024.
"Waktu pendaftaran berlangsung selama lima hari ke depan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA)," ujar Joey dalam sosialisasi di media radio setempat.
Ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Biak Numfor yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPD.
Dikatakan Joey, untuk proses pendaftaran, calon pelamar bisa mengakses dan mengisi formulir melalui aplikasi SIAKBA.
"Kami berharap masyarakat bisa terlibat aktif mendaftarkan diri dalam pembentukan PPD untuk tahapan Pilkada Serentak 27 November 2024," katanya.
Untuk penetapan dan pelantikan anggota PPD terpilih, lanjut dia, sesuai jadwal KPU dilakukan pada pertengahan Mei 2024.
KPU Biak membutuhkan sebanyak 95 orang anggota PPD untuk bertugas di 19 distrik (masing-masing ada lima orang) pada Pilkada 2024 yang akan memilih gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati.
"Kami mendorong semua elemen masyarakat Kabupaten Biak Numfor dapat menjadi penyelenggara pilkada serentak," harap Ketua KPU Joey.
Hingga Jumat pukul 12.00 WIT, jajaran KPU Biak Numfor menggencarkan sosialisasi tahapan pilkada serentak 27 November 2023 kepada masyarakat melalui media sosial Facebook , Instagram, Twitter, WhatsApp, dan media radio.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor Joey Lawalata di Biak, Jumat, mengatakan sesuai Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, tahapan pendaftaran pembentukan PPK Pilkada Serentak 2024 dimulai pada 23 hingga 27 April 2024.
"Waktu pendaftaran berlangsung selama lima hari ke depan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA)," ujar Joey dalam sosialisasi di media radio setempat.
Ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Biak Numfor yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPD.
Dikatakan Joey, untuk proses pendaftaran, calon pelamar bisa mengakses dan mengisi formulir melalui aplikasi SIAKBA.
"Kami berharap masyarakat bisa terlibat aktif mendaftarkan diri dalam pembentukan PPD untuk tahapan Pilkada Serentak 27 November 2024," katanya.
Untuk penetapan dan pelantikan anggota PPD terpilih, lanjut dia, sesuai jadwal KPU dilakukan pada pertengahan Mei 2024.
KPU Biak membutuhkan sebanyak 95 orang anggota PPD untuk bertugas di 19 distrik (masing-masing ada lima orang) pada Pilkada 2024 yang akan memilih gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati.
"Kami mendorong semua elemen masyarakat Kabupaten Biak Numfor dapat menjadi penyelenggara pilkada serentak," harap Ketua KPU Joey.
Hingga Jumat pukul 12.00 WIT, jajaran KPU Biak Numfor menggencarkan sosialisasi tahapan pilkada serentak 27 November 2023 kepada masyarakat melalui media sosial Facebook , Instagram, Twitter, WhatsApp, dan media radio.