Biak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mengalokasikan dana sebesar Rp51 miliar untuk membiayai pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah(Pilkada) gubernur pada 27 November 2024.
"Ini dana pengawasan pilkada gubernur Papua. Untuk pengawasan pilkada bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota dikelola Bawaslu kabupaten/kota," ujar Kepala Sekretariat Bawaslu Papua Yuhendar Muabuai Ap di Biak, Jumat.
Ia mengatakan, untuk tahapan Pilkada serentak 2024 sudah berjalan sehingga dana pengawasan sudah dapat digunakan.
Yuhendar meminta komisioner Bawaslu dan kepala sekretariat Bawaslu kabupaten/kota untuk lebih teliti menggunakan dana hibah Pilkada dari pemerintah daerah setempat.
Dana hibah Pilkada, lanjut dia, harus dimanfaatkan untuk membiayai program kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu, bayar honor petugas badan ad hoc Bawaslu di distrik dan kampung.
"Serta untuk pengawasan tahapan Pilkada di delapan kabupaten dan satu kota Jayapura," katanya.
Disinggung tentang pertanggungjawaban dana hibah Pilkada, menurut Yushendar, karena anggarannya bersumber dari APBN/APBD sehingga penggunaan dana disertai bukti valid.
Ia mengatakan, adanya dukungan dana hibah seberapa pun jumlahnya telah digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Untuk pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024 harus valid dan lengkap," ujarnya.
Hingga Jumat pihak Bawaslu dan KPU masih terus melakukan sosialisasi dan pembentukan badan ad hoc penyelenggara tahapan pemilu, pengawas pemilu untuk panitia pemilihan distrik.
"Ini dana pengawasan pilkada gubernur Papua. Untuk pengawasan pilkada bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota dikelola Bawaslu kabupaten/kota," ujar Kepala Sekretariat Bawaslu Papua Yuhendar Muabuai Ap di Biak, Jumat.
Ia mengatakan, untuk tahapan Pilkada serentak 2024 sudah berjalan sehingga dana pengawasan sudah dapat digunakan.
Yuhendar meminta komisioner Bawaslu dan kepala sekretariat Bawaslu kabupaten/kota untuk lebih teliti menggunakan dana hibah Pilkada dari pemerintah daerah setempat.
Dana hibah Pilkada, lanjut dia, harus dimanfaatkan untuk membiayai program kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu, bayar honor petugas badan ad hoc Bawaslu di distrik dan kampung.
"Serta untuk pengawasan tahapan Pilkada di delapan kabupaten dan satu kota Jayapura," katanya.
Disinggung tentang pertanggungjawaban dana hibah Pilkada, menurut Yushendar, karena anggarannya bersumber dari APBN/APBD sehingga penggunaan dana disertai bukti valid.
Ia mengatakan, adanya dukungan dana hibah seberapa pun jumlahnya telah digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Untuk pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024 harus valid dan lengkap," ujarnya.
Hingga Jumat pihak Bawaslu dan KPU masih terus melakukan sosialisasi dan pembentukan badan ad hoc penyelenggara tahapan pemilu, pengawas pemilu untuk panitia pemilihan distrik.