Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua mengharapkan pekerja buruh semakin kompeten sehingga wujudkan keluarga sejahtera pada 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura Esau Awoitauw di Sentani, Rabu, mengatakan 1 Mei yang merupakan Hari Buruh atau May Day dan diharapkan buruh di daerah ini semakin terampil dan maju.
“Kalau buruh terampil mengerjakan setiap tugasnya maka kesejahteraan bagi keluarganya akan diperoleh karena pimpinannya mempercayakan tanggung jawab untuk dilaksanakan,” katanya.
Menurut Esau, Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan edaran mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp4.024.270 per bulan.
“Seandainya buruh di Kabupaten Jayapura belum menerima upah sesuai dengan ketentuan bisa segera melaporkan, tetapi kalau sudah ada kesepakatan sejak awal antara buruh dan pemilik usaha maka dibolehkan,” ujarnya.
Dia menjelaskan tentu dengan aturan UMP 2024 bagi buruh diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi mereka di dunia kerja.
“Upah minimum provinsi (UMP) disamakan dengan upah mininum kabupaten karena aturannya kota dan kabupaten mengikuti provinsi,” katanya.
Dia menambahkan, setiap perusahaan di Kabupaten Jayapura telah diberikan edaran mengenai besaran UMP 2024, untuk secepatnya dijalankan.
“Kami minta setiap ada permasalahan mengenai ketenagakerjaan di daerah ini supaya melaporkannya ke kantor (Disnakertrans) supaya dicari jalan terbaik sehingga buruh tidak menjadi korban sepihak,” ujarnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura Esau Awoitauw di Sentani, Rabu, mengatakan 1 Mei yang merupakan Hari Buruh atau May Day dan diharapkan buruh di daerah ini semakin terampil dan maju.
“Kalau buruh terampil mengerjakan setiap tugasnya maka kesejahteraan bagi keluarganya akan diperoleh karena pimpinannya mempercayakan tanggung jawab untuk dilaksanakan,” katanya.
Menurut Esau, Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan edaran mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp4.024.270 per bulan.
“Seandainya buruh di Kabupaten Jayapura belum menerima upah sesuai dengan ketentuan bisa segera melaporkan, tetapi kalau sudah ada kesepakatan sejak awal antara buruh dan pemilik usaha maka dibolehkan,” ujarnya.
Dia menjelaskan tentu dengan aturan UMP 2024 bagi buruh diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi mereka di dunia kerja.
“Upah minimum provinsi (UMP) disamakan dengan upah mininum kabupaten karena aturannya kota dan kabupaten mengikuti provinsi,” katanya.
Dia menambahkan, setiap perusahaan di Kabupaten Jayapura telah diberikan edaran mengenai besaran UMP 2024, untuk secepatnya dijalankan.
“Kami minta setiap ada permasalahan mengenai ketenagakerjaan di daerah ini supaya melaporkannya ke kantor (Disnakertrans) supaya dicari jalan terbaik sehingga buruh tidak menjadi korban sepihak,” ujarnya.