Timika (ANTARA) - Honai Adat Pengusaha Amungme Kamoro (HAPAK) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengimbau masyarakat ikut menjaga keamanan di daerah ini.
Pengurus HAPAK Kabupaten Mimika Viktor Stenawatme di Timika, Kamis, mengatakan hal itu terkait kasus penodongan menggunakan pistol yang dilakukan ajudan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika kepada pihaknya telah memasuki proses mediasi.
"Kami dari HAPAK Mimika telah melakukan mediasi bersama pihak Subdenpom dan juga terlapor yakni ajudan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, pada Rabu 1 Mei 2024," katanya.
Menurut Viktor, pihaknya telah mengungkapkan kronologis kejadian dalam proses mediasi tersebut, untuk mendapatkan informasi yang valid dan akurat.
"Pihak terlapor juga telah menerima apa yang dilakukan saat kejadian merupakan tindakan yang menyalahi aturan," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam proses mediasi diketahui terlapor merupakan anggota Kopassus, dalam hal ini selevel kepala dinas tidak seharusnya menggunakan Kopassus sebagai ajudan.
"Kami harap tidak ada pihak lain yang menggunakan isu ini untuk mempolitisasi keadaan, karena kami di sini sangat menjaga situasi yang aman di Kabupaten Mimika," katanya.
Danpos Mandala Mimika Gugun menambahkan sesuai permintaan pihak pelapor maka Subdenpom akan mengikuti prosedur yang berlaku dan juga mendalami kasus tersebut.
"Kami belum dapat berbicara banyak, tetapi yang jelas bahwa kita ikuti prosedur yang ada, kita periksa dulu pihak pelapor dan terlapor," katanya.
Pengurus HAPAK Kabupaten Mimika Viktor Stenawatme di Timika, Kamis, mengatakan hal itu terkait kasus penodongan menggunakan pistol yang dilakukan ajudan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika kepada pihaknya telah memasuki proses mediasi.
"Kami dari HAPAK Mimika telah melakukan mediasi bersama pihak Subdenpom dan juga terlapor yakni ajudan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, pada Rabu 1 Mei 2024," katanya.
Menurut Viktor, pihaknya telah mengungkapkan kronologis kejadian dalam proses mediasi tersebut, untuk mendapatkan informasi yang valid dan akurat.
"Pihak terlapor juga telah menerima apa yang dilakukan saat kejadian merupakan tindakan yang menyalahi aturan," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam proses mediasi diketahui terlapor merupakan anggota Kopassus, dalam hal ini selevel kepala dinas tidak seharusnya menggunakan Kopassus sebagai ajudan.
"Kami harap tidak ada pihak lain yang menggunakan isu ini untuk mempolitisasi keadaan, karena kami di sini sangat menjaga situasi yang aman di Kabupaten Mimika," katanya.
Danpos Mandala Mimika Gugun menambahkan sesuai permintaan pihak pelapor maka Subdenpom akan mengikuti prosedur yang berlaku dan juga mendalami kasus tersebut.
"Kami belum dapat berbicara banyak, tetapi yang jelas bahwa kita ikuti prosedur yang ada, kita periksa dulu pihak pelapor dan terlapor," katanya.