Jayapura (ANTARA) - Polres Nduga melalui Satuan Reskrim telah melpah berkaw perkara tersangka pemasok senjata api dan amunisi ke OPM Epson Nirigi, setelah berkasnya dianggap lengkap oleh Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Ops Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani, Rabu mengakui,  Epson Narigi yang merupakan anak buah Egianus Kogoya itu diserahkan ke Kejari Wamena, Selasa (7/5).

Tersangka Epson Nirigi adalah anggota OPM dari Kodap III Ndugama yang terlibat sejumlah aksi kriminal hingga diterbitkannya laporan polisi dan DPO dari Polres Nduga.

Yang bersangkutan ditangkap tanggal 22 Pebruari lalu di Hotel Lavela In, jalan Kalimutu, Kota Mimika, mengikuti rapat rekapitulasi suara Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Adapun peran Epson Nirigi adalah penyuplai amunisi dan senjata ke OPM yang terungkap dari keterangan mantan Kadistrik Kenyam Musianus Mijile yang mengaku menyerahkan uang Rp 30 juta untuk membeli amunisi yang nantinya diberikan kepada Egianus Kogoya.

Keterangan itu diperkuat anggota OPM lainnya yaitu Yomse Lokbere, dan keduanya saat ini sedang menjalani hukumannya, kata Kombes Faizal.

Saat Epson Narigi ditangkap diamankan sebuah tas yang berisi berbagai barang bukti seperti flashdisk, kartu ATM bank BRI, KTP, kartu BPJS, dan lainnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Nduga serahkan anggota OPM Epson Narigi ke Kejari Wamena

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024