Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua sudah menerima persyaratan dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan Yesaya Sombuk-Willem Rumbiak berupa dokumen sebanyak 10.555 KTP.
Ketua KPU Biak Numfor Joey N.Lawalata di Biak,Senin, mengatakan hingga batas waktu pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIT, ada satu bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan minimal.
Pasangan bakal calon perseorangan yang akan mengikuti Pilkada Kabupaten Biak Numfor 2024, wajib mengantongi sebanyak 10.154 dukungan atau 10 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 101.536 orang," katanya.
Sementara untuk jumlah sebaran dukungan, lanjut dia, minimal berada di 10 distrik dari 19 distrik/kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Biak Numfor.
Diakuinya, pasangan calon perseorangan Yesaya Sombuk -Willem Rumbiak telah menyerahkan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon ke KPU Biak.l
"KPU Biak Numfor bersama komisioner Bawaslu Biak hingga pukul 04.00 Senin 13 Mei masih melakukan rapat penghitungan syarat dukungan yang diajukan bacalon Yesaya Sombuk-Willem," katanya.
KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April-31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
Kemudian, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Pada 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.
Sementara pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Ketua KPU Biak Numfor Joey N.Lawalata di Biak,Senin, mengatakan hingga batas waktu pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIT, ada satu bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan minimal.
Pasangan bakal calon perseorangan yang akan mengikuti Pilkada Kabupaten Biak Numfor 2024, wajib mengantongi sebanyak 10.154 dukungan atau 10 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 101.536 orang," katanya.
Sementara untuk jumlah sebaran dukungan, lanjut dia, minimal berada di 10 distrik dari 19 distrik/kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Biak Numfor.
Diakuinya, pasangan calon perseorangan Yesaya Sombuk -Willem Rumbiak telah menyerahkan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon ke KPU Biak.l
"KPU Biak Numfor bersama komisioner Bawaslu Biak hingga pukul 04.00 Senin 13 Mei masih melakukan rapat penghitungan syarat dukungan yang diajukan bacalon Yesaya Sombuk-Willem," katanya.
KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April-31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
Kemudian, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Pada 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.
Sementara pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.