Biak (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyediakan petugas untuk bantu pengusaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam mengurus sertifikat halal untuk berbagai produk usaha yang dijual di pasaran.

"Sesuai kebijakan pemerintah pada Oktober 2024 penjualan produk usaha UMKM wajib mencantumkan label sertifikat halal di produk kemasan yang dijual," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak Numfor Yubelius Usior di Biak,Rabu.

Ia mengatakan, pengurusan sertifikat halal MUI untuk pelaku usaha sangat penting dimiliki produk UMKM.

Mengingat hingga 2024 di Kabupaten Biak Numfor, lanjut dia, hingga saat ini masih banyak produk usaha UMKM yang belum bersertifikat halal MUI.

Usior mengakui, untuk pengurusan sertifikat halal pihaknya menargetkan sebanyak 200 produk makanan UMKM orang asli Papua.

"Mengapa harus miliki sertifikat halal MUI supaya memberikan kepastian bahan makanan yang dijual UMKM OAP benar-benar halal, sehat dan bersih," ujarnya.

Salah satu pelaku usaha perikanan Biak Elkanus mendukung program sertifikat halal produk UMKM di Kabupaten Biak Numfor.

"Kami kelompok usaha pengolahan hasil perikanan di Samber-Binyeri ingin produknya bisa dijual di market place sehingga butuh penerbitan sertifikat halal MUI," harap Elkanus.

Sebelumnya, Penjabat Fungsional Kementerian Perindustrian Budi Harsono mengatakan, masa berlaku sertifikat halal semua produk UMKM harus wajib bersertifikat halal hingga Oktober 2024.

"Karena ini aturan pemerintah maka produk UMKM di Kabupaten Biak Numfor harus bersertifikat halal semua produk UMKM sehingga dapat dijual di market place," kata Budi menanggapi pencantuman label sertifikat halal.

Berdasarkan data Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah jumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah terdaftar kurang lebih 5.500 pelaku UMKM.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024