Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat menyatakan perubahan jabatan fungsional pengawas sekolah menjadi pendamping satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura Abdul Majid di Jayapura, Selasa, mengatakan penghapusan jabatan fungsional pengawas sekolah tersebut sesuai dengan Permen PAN RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
"Kebijakan ini tidak menghilangkan peran pengawas sekolah namun namanya diganti menjadi pendamping satuan pendidikan," katanya.
Menurut Majid, di dalam fungsinya para pengawas sekolah yang telah diganti tersebut akan berfokus pada pengembangan kurikulum dan pendidikan.
"Karena yang saat ini menjabat pada pendampingan satuan pendidikan berkantor di dinas pendidikan setempat," ujarnya.
Dia menjelaskan penghapusan jabatan fungsional pengawas sekolah menjadi pendamping satuan pendidikan merupakan suatu langkah yang tepat karena para pengawas sekolah merupakan guru yang potensial dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kota Jayapura.
"Untuk itu, kami berharap dengan adanya perubahan ini dapat membawa perubahan besar dalam struktur jabatan di dunia pendidikan," katanya.
Dia menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
"Dengan adanya integrasi jabatan ini diharapkan akan tercipta pengelolaan yang lebih baik dan terkoordinasi antara berbagai jabatan dalam dunia pendidikan," ujarnya.