Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, menertibkan bangunan ilegal di Pasar Regional Youtefa, Distrik Abepura, Selasa, dalam rangka menata kembali pusat perbelanjaan tradisional tersebut menjadi lebih bersih dan nyaman.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Jayapura Robert Awi di Jayapura, Selasa, mengatakan sekitar 150 bangunan liar di Pasar Regional Youtefa yang ditertibkan karena dibangun tanpa izin dari Pemkot Jayapura.

"Sebelum dilakukan penertiban kami sudah memberi surat pemberitahuan sebanyak empat kali dan hari ini kami melaksanakan penertiban," katanya.

Menurut Awi, penertiban bangunan ilegal tersebut difokuskan pada bangunan untuk menjual buah pinang yang berada di jalan masuk Pasar Youtefa.

"Masyarakat juga sering mengeluh karena akses masuk ke pasar mengalami kemacetan karena adanya aktivitas jual jeli di lokasi itu," ujarnya.

Dia menjelaskan selain itu juga dengan adanya pembangunan tempat jualan di jalan masuk pasar menimbulkan dampak terhadap kebersihan di mana sampah dibuang sembarangan ke Kali Acai.

"Sehingga timbul tempat sampah baru yang berdampak pada bencana banjir saat musim hujan," katanya lagi.

Dia menambahkan, pihaknya terus memberikan teguran kepada para pedagang yang akan melakukan pembangunan kembali yang tidak sesuai dengan peraturan tata kota.

"Kami berharap supaya semua pedagang di Pasar Youtefa agar mematuhi aturan yang telah dikeluarkan dan kami harap supaya tidak ada lagi pedagang yang membangun kios sesuai keinginan," ujarnya.

Penertiban bangunan ilegal milik pedagang di Pasar Regional Youtefa dilakukan oleh Dinas Perindagkop bekerjasama dengan instansi TNI-Polri dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura.

Selanjutnya penertiban bangunan ilegal milik pedagang di Pasar Youtefa Otonom akan dilakukan pada Rabu (22/5).

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024