Jayapura (ANTARA) - Penjabat Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun meminta penataan organisasi mampu meningkatkan kesejahteraan di seluruh tanah Papua.

Hal ini disampaikan saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Bidang Organisasi yang dihadiri pejabat terkait se Kabupaten/Kota Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Barat dan Papua Barat Daya di Kota Ternate, Senin (3/6).

“Kami berharap pelaksanaan rapat menghasilkan kesepakatan bersama yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat serta pemerintah provinsi, terkait dengan perubahan kebijakan penataan organisasi ke depan,” katanya dalam siaran pers di Jayapura, Senin.

Menurut Ridwan, pihaknya juga berharap pada kegiatan ini akan segera menyusun langkah-langkah konkrit yang mampu mendatangkan peningkatan kesejahteraan dan keadilan di tanah Papua.

“Kebijakan otonomi khusus melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, merupakan landasan normatif bagi perubahan penyelenggaraan di Bumi Cenderawasih,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam melaksanakan otonomi, organisasi pemerintah provinsi harus memiliki kepekaan dan rasionalitas terhadap kebutuhan dan permasalahan di wilayahnya. Terutama terkait kewenangan khusus dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan orang asli Papua (OAP).

“Sehingga langkah yang harus dilakukan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kali ini adalah dengan mengevaluasi kelembagaan perangkat daerah yang selama ini telah berjalan,” katanya lagi.

Dia menambahkan karena secara normatif, evaluasi kelembagaan dapat dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 b Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

"Di mana secara yuridis Pemprov Papua diberikan kewenangan menyusun desain organisasi perangkat daerah, sebagai landasan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja kelembagaan," ujarnya.


Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024