Timika (ANTARA) - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah memusnahkan delapan ekor kambing asal Pulau Seram, Maluku Tengah yang ditinggalkan pemiliknya tanpa dokumen di Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah Ferdi melalui rilis di Timika, Selasa mengatakan tindakan tegas itu dilakukan petugas Karantina Wilayah kerja (Wilker) Pelabuhan Poumako Timika, pada 28 Mei 2024.

"Tindakan ini berhasil dilakukan oleh petugas karantina dalam rangka mengawasi lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan menjelang hari raya Idul Adha," katanya.

Menurut Ferdi, petugas mengamankan delapan ekor kambing jantan, di Pelabuhan Poumako Timika yang diangkut  KM Sabuk Nusantara 75, dari Pulau Seram Maluku Tengah.

"Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama tiga hari, dan selama itu hewan tersebut tidak diketahui siapa pemiliknya sehingga dimusnahkan," ujarnya.

Dia menjelaskan aturan pemerintah saat ini tidak ada lalu lintas hewan kurban sapi dari luar ke wilayah kerja Papua Tengah.

"Sementara untuk hewan kurban kambing dapat di lalu lintasan, dan saat ini tercatat ada 100 ekor selama periode Mei 2024," katanya.

Dia menambahkan pihaknya melakukan pemusnahan terhadap delapan ekor kambing jantan tersebut berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2019 pasal 16 yang meliouti pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan penolakan, dan pemusnahan serta pembebasan.

"Kami memusnahkan delapan ekor kambing jantan di Halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah dengan cara dikuburkan, ini disaksikan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika, Satreskrim Polres Mimika, Lanal TNI AL Timika, KSKP Pelabuhan Laut Poumako dan PT Pelni Cabang Timika," ujarnya.

Pewarta : Agustina Estevani Janggo
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024