Jayapura (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk menyebutkan pelimpahan aset tahap III dari Pemerintah Provinsi Papua ke pemerintah provinsi hasil pemekaran itu telah selesai dilakukan pada Rabu (5/6).

“Kami bersyukur pelimpahan aset tahap III dari Provinsi Papua ke Provinsi Papua Tengah telah selesai dikerjakan,” kata Ribka Haluk dalam keterangan di Jayapura, Kamis.

Menurut Ribka, pelimpahan aset dari Provinsi Papua (induk) merupakan perintah UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Tengah.

“Kami diberikan waktu maksimal tiga tahun untuk menyelesaikan pelimpahan aset dari provinsi induk namun karena kerja keras seluruh tim maka bisa diselesaikan tidak lebih dari dua tahun,” ujarnya.

Dia menjelaskan berdasarkan Surat Penjabat Gubernur Papua Ridwan Rumasukun pada 8 Februari 2023 tentang Penyerahan Data Aset sesuai neraca barang milik daerah (BMD) Provinsi Papua kepada Provinsi Papua Tengah dengan nilai aset Rp2.693.173.077.676 (Rp2,69 triliun).

“Lalu kami menugaskan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Tengah guna melakukan inventarisasi dan validasi data,” katanya lagi.

Dia menambahkan, pihaknya mengharapkan agar seluruh staf dan pegawai di lingkungan Provinsi Papua Tengah menjaga dan merawat aset dengan baik karena itu aset ini harus bisa digunakan dengan baik untuk kepentingan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Untuk tahap III aset yang dilimpahkan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, berupa aset tanah senilai Rp1.480.000.000 (Rp1,48 miliar), aset tetap gedung dan bangunan senilai Rp12.615.234.126 (Rp12,62 miliar), aset tetap jalan irigasi dan jaringan senilai Rp11.804.465.339 (Rp11,80 miliar) atau dengan total keseluruhan Rp24.899.699.465 (Rp24,90 miliar)," ujarnya.


Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024