Jayapura (ANTARA) - Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear mengatakan bahwa tiga pengedar pengedar ganja, yakni dua orang berkebangsaan Papua Nugini dan seorang warga Kota Jayapura, ditangkap di sekitar Taman Mesran pada Rabu.

Mereka yang ditangkap itu NN (22) dan CN (20 ) berkebangsaan PNG, serta GB (32) yang bermukim di kawasan Dok IX Kali, Distrik Jayapura Utara.

Tercatat 21 paket ganja yang dikemas dalam plastik bening ukuran besar disita dari ketiganya, kata Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear dalam keterangannya di Jayapura, Kamis.

Menurut dia, penangkapan itu berawal saat tim opsnal mendapat laporan tentang adanya pengiriman ganja dari PNG dalam jumlah besar sehingga dilakukan pendalaman.
 
Diduga 21 paket ganja itu akan dijual antar pula karena saat ditangkap mereka sedang menuju pelabuhan.

" Anggota masih terus berupaya mengungkap sejauh mana keterlibatan ketiganya yang juga diduga pemasok ganja asal PNG," jelas Kasat Narkoba.
 
Ia meminta masyarakat membantu dengan menginformasikan bila ada yang mencurigakan, terutama terkait dengan peredaran ganja.

"Kami sangat berharap masyarakat ikut berperan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Jayapura," katanya.
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024