Jayapura (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura, Rabu (12/6), memusnahkan dua kilogram ganja, serta minuman beralkohol buatan lokal.

Pemusnahan ganja dan minuman beralkohol buatan lokal itu dilakukan di halaman Mapolres Jayapura di Doyo dengan cara membakarnya di dalam tempat yang sudah disediakan (tong), sedangkan minuman beralkohol dibuang isinya.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen dalam keterangannya di Sentani mengatakan, dua kilogram ganja itu milik tiga tersangka yakni RS (19), DMK (21), dan TB (23), sedangkan 20 botol minuman beralkohol lokal milik JY (42).

Dari keterangan para tersangka terungkap ganja tersebut dipasok dari Papua Nugini (PNG)
dan ditangkap di tempat berbeda.

"Ganja-ganja itu selain akan diedarkan di Kota dan Kabupaten Jayapura, juga dikirim ke Kabupaten Mamberamo Raya melalui bandara Sentani namun berhasil diungkap tanggal 26 April lalu," jelas AKBP Fredrickus WA Maclarimboen.

Kapolres menambahkan, untuk minuman beralkohol yang dimusnahkan itu diproduksi JY (32) di rumahnya di Kelurahan Dobonsolo Sentani.

Pemusnahan dilakukan setelah berkasnya diserahkan ke kejaksaan dan penyidik menyisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan di laboratorium dan bukti di persidangan.

"Untuk tersangka pemilik ganja RS (19), DMK (21) dan TB (23) dikenakan pasal 111 ayat (1) atau (2) UU RI No. 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara, sedangkan tersangka JY (42) dijerat dengan pasal 204 ayat (1) atau ke (2), pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024