Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua melalui Dinas Lingkungan Hidup kota Jayapura dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menetapkan target penerimaan dari retribusi pengelolaan sampah domestik atau sampah rumah tangga sebesar Rp15 miliar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura Jece Mano di Jayapura, Jumat, menyebut target Rp15 miliar yang sudah ditetapkan untuk potensi retribusi sampah domestik itu diputuskan berdasarkan kajian teknis bersama Bapenda Kota Jayapura.
"Untuk mencapai target tersebut membutuhkan kerja sama instansi terkait terutama menyediakan fasilitas sarana dan prasarana yang baik," katanya.
Menurut Mano, target retribusi sampah domestik sebesar Rp15 miliar itu baru ditetapkan pada tahun ini, sehingga pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara bertahap terutama di kawasan permukiman yang memiliki potensi.
"Karena hingga saat ini capaiannya baru sekitar Rp40 juta," ujarnya.
Dia menjelaskan saat ini pihaknya fokus pada lingkungan permukiman. Meskipun secara umum belum semuanya, tetapi pelayanan yang dilakukan sudah maksimal, begitu juga dengan ketersediaan sarana dan prasarana juga sudah cukup baik.
"Karena konsekuensi retribusi yang pertama itu ialah pelayanannya harus maksimal," katanya lagi.
Dia menambahkan, secara regulasi retribusi persampahan domestik itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 tahun 2023 tentang Jasa Usaha Umum, di mana biayanya Rp50 ribu per KK setiap bulan.
"Kami sangat optimistis bahwa target retribusi sampah jika dilakukan secara maksimal kemudian ketersediaan fasilitas, sarana dan prasarana semakin baik, maka akan tercapai," ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura Jece Mano di Jayapura, Jumat, menyebut target Rp15 miliar yang sudah ditetapkan untuk potensi retribusi sampah domestik itu diputuskan berdasarkan kajian teknis bersama Bapenda Kota Jayapura.
"Untuk mencapai target tersebut membutuhkan kerja sama instansi terkait terutama menyediakan fasilitas sarana dan prasarana yang baik," katanya.
Menurut Mano, target retribusi sampah domestik sebesar Rp15 miliar itu baru ditetapkan pada tahun ini, sehingga pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara bertahap terutama di kawasan permukiman yang memiliki potensi.
"Karena hingga saat ini capaiannya baru sekitar Rp40 juta," ujarnya.
Dia menjelaskan saat ini pihaknya fokus pada lingkungan permukiman. Meskipun secara umum belum semuanya, tetapi pelayanan yang dilakukan sudah maksimal, begitu juga dengan ketersediaan sarana dan prasarana juga sudah cukup baik.
"Karena konsekuensi retribusi yang pertama itu ialah pelayanannya harus maksimal," katanya lagi.
Dia menambahkan, secara regulasi retribusi persampahan domestik itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 tahun 2023 tentang Jasa Usaha Umum, di mana biayanya Rp50 ribu per KK setiap bulan.
"Kami sangat optimistis bahwa target retribusi sampah jika dilakukan secara maksimal kemudian ketersediaan fasilitas, sarana dan prasarana semakin baik, maka akan tercapai," ujarnya.