Timika (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, mengatakan pasangan calon pengantin yang berencana menikah wajib mempunyai sertifikat Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil).
Sekretaris DP3AP2KB Kabupaten Mimika Sofia Narawena di Timika, Minggu, mengatakan dengan memiliki sertifikat Elsimil maka calon pengantin akan mendapatkan pendampingan pranikah selama tiga bulan.
"Jadi pasangan calon pengantin harus mengisi formulir elektronik Elsimil, berdasarkan kondisi kesehatan yang dialami saat itu," katanya.
Menurut Sofia, tujuan mengisi formulir tersebut agar dapat mengetahui kondisi kesehatan dari calon pengantin dan apabila ada penyakit penyerta, maka akan dilakukan pendampingan hingga ke fasilitasi kesehatan (faskes).
"Formulir tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk memiliki sertifikat Elsimil, yang didalamnya berisi keterangan Hemoglobin (Hb), tinggi badan, dan lingkar lengan, sebagai langkah awal mencegah stunting," ujarnya.
Dia menjelaskan kepemilikan sertifikat Elsimil ini merupakan langkah awal mencegah calon pengantin melahirkan anak yang berpotensi stunting.
"Sertifikasi ini juga berfungsi untuk dapat mengetahui usia ideal menikah, bagi wanita yakni 20 tahun dan pria 25 tahun, dan jika di bawah itu maka jangan dulu menikah," katanya.
Dia menambahkan Tim Pendamping Keluarga (TPK) juga harus mensosialisasikan hingga ke kampung-kampung, serta dikhususkan bagi remaja putri dan ibu hamil.
"Orang tua perlu mengedukasi anak-anak sebelum menikah terkait reproduksi dan pola asuh, karena jika anak hamil di luar nikah maka ketidaksiapan akan mengakibatkan stres dan tidak mengonsumsi makanan bergizi, yang akan berdampak ke janin," ujarnya.
Sekretaris DP3AP2KB Kabupaten Mimika Sofia Narawena di Timika, Minggu, mengatakan dengan memiliki sertifikat Elsimil maka calon pengantin akan mendapatkan pendampingan pranikah selama tiga bulan.
"Jadi pasangan calon pengantin harus mengisi formulir elektronik Elsimil, berdasarkan kondisi kesehatan yang dialami saat itu," katanya.
Menurut Sofia, tujuan mengisi formulir tersebut agar dapat mengetahui kondisi kesehatan dari calon pengantin dan apabila ada penyakit penyerta, maka akan dilakukan pendampingan hingga ke fasilitasi kesehatan (faskes).
"Formulir tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk memiliki sertifikat Elsimil, yang didalamnya berisi keterangan Hemoglobin (Hb), tinggi badan, dan lingkar lengan, sebagai langkah awal mencegah stunting," ujarnya.
Dia menjelaskan kepemilikan sertifikat Elsimil ini merupakan langkah awal mencegah calon pengantin melahirkan anak yang berpotensi stunting.
"Sertifikasi ini juga berfungsi untuk dapat mengetahui usia ideal menikah, bagi wanita yakni 20 tahun dan pria 25 tahun, dan jika di bawah itu maka jangan dulu menikah," katanya.
Dia menambahkan Tim Pendamping Keluarga (TPK) juga harus mensosialisasikan hingga ke kampung-kampung, serta dikhususkan bagi remaja putri dan ibu hamil.
"Orang tua perlu mengedukasi anak-anak sebelum menikah terkait reproduksi dan pola asuh, karena jika anak hamil di luar nikah maka ketidaksiapan akan mengakibatkan stres dan tidak mengonsumsi makanan bergizi, yang akan berdampak ke janin," ujarnya.