Jayapura (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura, Papua, meminta pengembang (developer) membangun perumahan di wilayah itu dengan mematuhi aturan, terutama mengenai fasilitas tempat sampah harus dimiliki di setiap rumah yang dibangun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura Jece Mano di Jayapura, Rabu, mengatakan pembangunan perumahan harus disesuaikan dengan aturan yang ditentukan dalam proses perizinan yang sudah dilakukan antara pemerintah dan pengembang.
"Pada dokumen izin membangun, salah satu persyaratan selain fasilitas lain, mereka harus menyediakan tempat sampah untuk setiap pemukiman baik dalam bentuk permanen ataupun kontainer sampah," katanya.
Menurut Mano, dari hasil pengawasan yang sudah dilakukan pihaknya dari sekian banyak pengembang yang sudah mendapatkan surat izin mendirikan bangunan ternyata tidak semuanya melaksanakan ketentuan yang sudah disepakati dalam surat tersebut.
"Terutama terkait dengan penyediaan fasilitas sampah bagi kawasan perumahan yang dibangun pihak pengembang," ujarnya.
Dia menjelaskan para pengembang setelah mendapatkan IMB langsung membangun, namun ketentuan yang harus dilakukan tidak ditindaklanjuti.
"Karena ada beberapa kawasan perumahan baru di daerah Koya, Distrik Muara Tami kami temukan masih ada perumahan yang belum ada tempat sampah, namun kami tetap melayani meskipun masih terbatas," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya sudah melakukan pelayanan kesehatan beberapa jalur pada kawasan pemukiman warga di Perumahan Rollo Grand dengan mengarahkan truk sampah begitu juga dengan wilayah Koya Barat.
"Meskipun fasilitas yang disiapkan itu belum sepenuhnya menjawab kebutuhan saat ini tetapi kami terus berupaya maksimal untuk memanfaatkan ketersediaan fasilitas yang ada dalam penanganan sampah," ujarnya.*
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura Jece Mano di Jayapura, Rabu, mengatakan pembangunan perumahan harus disesuaikan dengan aturan yang ditentukan dalam proses perizinan yang sudah dilakukan antara pemerintah dan pengembang.
"Pada dokumen izin membangun, salah satu persyaratan selain fasilitas lain, mereka harus menyediakan tempat sampah untuk setiap pemukiman baik dalam bentuk permanen ataupun kontainer sampah," katanya.
Menurut Mano, dari hasil pengawasan yang sudah dilakukan pihaknya dari sekian banyak pengembang yang sudah mendapatkan surat izin mendirikan bangunan ternyata tidak semuanya melaksanakan ketentuan yang sudah disepakati dalam surat tersebut.
"Terutama terkait dengan penyediaan fasilitas sampah bagi kawasan perumahan yang dibangun pihak pengembang," ujarnya.
Dia menjelaskan para pengembang setelah mendapatkan IMB langsung membangun, namun ketentuan yang harus dilakukan tidak ditindaklanjuti.
"Karena ada beberapa kawasan perumahan baru di daerah Koya, Distrik Muara Tami kami temukan masih ada perumahan yang belum ada tempat sampah, namun kami tetap melayani meskipun masih terbatas," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya sudah melakukan pelayanan kesehatan beberapa jalur pada kawasan pemukiman warga di Perumahan Rollo Grand dengan mengarahkan truk sampah begitu juga dengan wilayah Koya Barat.
"Meskipun fasilitas yang disiapkan itu belum sepenuhnya menjawab kebutuhan saat ini tetapi kami terus berupaya maksimal untuk memanfaatkan ketersediaan fasilitas yang ada dalam penanganan sampah," ujarnya.*