Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Inspektorat setempat bakal menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat Judi online (Judol) dengan sanksi terberat hingga pemecatan.

Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Provinsi Papua Danny Korwa, di Jayapura, Minggu, mengatakan, untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat agar melapor jika mengetahui ada ASN bermain Judol.

“Sanksinya hingga pemecatan karena dengan bermain Judol maka berpotensi terjadi korupsi sehingga merugikan negara nantinya,” katanya.

Oleh sebab itu, menurut Danny, pihaknya bakal memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada seluruh kepala daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta ASN terkait bahaya Judol ini.

“Kami Pemprov Papua akan melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang di dalamnya ada juga tentang Judol,” ujarnya.

Dia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya ASN yang terlibat, namun Pemprov Papua bakal gencar melakukan sosialisasi dan edukasi dengan harapan tidak ada kepala daerah, pimpinan OPD hingga ASN yang bermain Judol karena hal itu akan mengarah pada korupsi dan berdampak ke kerugian negara.

“Jodul itu sangat berbahaya karena bisa merusak tatanan pemerintahan, keluarga,anak dan diri sendiri oleh sebab itu kami mengimbau agar seluruh ASN menjaga diri serta tidak ikut bermain,” katanya.

Dia menambahkan, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan pengawasan, namun hal itu tidak bisa jalan sendiri tanpa ada partisipasi dari masyarakat. Untuk itu diharapkan jika mengetahui adanya kepala daerah, pimpinan OPD atau ASN terlibat segera lakukan maka akan ditindaklanjuti.

“Pengawasan itu sudah kami lakukan, namun tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena itu, kami akan mendorong pemberlakuan, aturan atau regulasi terkait Judol, sehingga lebih ditegakkan lagi,” ujarnya.


Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024