Biak (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menegaskan sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Tentang Desa bahwa penjabat (pj) kepala kampung/desa (kades) berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PND) di lingkungan pemerintah daerah (pemda).
"Penunjukan ASN menjadi penjabat kades sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024," ujar Kepala Biro (Karo) Pemerintahan, Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Papua Jimmy S Wanimbo di Biak, Jumat.
Untuk lama jabatan pj kades/kepala kampung adalah enam bulan serta dapat diperpanjang dalam masa enam bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pelantikan. Sedangkan untuk perpanjangan jabatan kepala kampung/kades sesuai aturan baru Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024.
Ia menyebutkan tugas dan wewenang pj kades sama dengan kepala desa pada umumnya, seperti melaksanakan pembangunan kampung. "Melakukan pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta tugas pembantuan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," katanya.
Salah satu poin penting dalam UU Desa terbaru, kata dia, adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa/kampung dari enam tahun menjadi delapan tahun.
"Serta dapat menjabat paling dua kali masa jabatan secara berturut-turut. Hal ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa untuk merumuskan dan melaksanakan program pembangunan desa yang berkelanjutan," katanya.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua tentang Desa tersebut menampilkan narasumber Karo Pemerintahan Otsus dan Kesra Jimmy Wanimbo dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung I Putu Wiadnyana, serta dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Biak Sofia Bonsapia.