Biak (ANTARA) - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Biak Numfor, Papua merehabilitasi 52 uni rumah milik orang asli Papua (OAP) dari pengusulan program rehabilitasi sebanyak 600 unit rumah yang ada di 19 distrik.

"Program rehabilitasi rumah OAP merupakan hasil aspirasi warga di kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan kampung dan distrik menjadi prioritas untuk dituntaskan 2024," kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Biak Numfor Fritz G Senandi di Biak, Rabu.  

Diakuinya, dari usulan rehabilitasi 600 rumah OAP untuk tahun anggaran 2024 yang telah disetujui 52 unit rumah.

Dari jumlah 52 unit itu, lanjut dia, untuk Pulau Numfor 20 unit dan daratan Biak sebanyak 32 unit .

"Dari jumlah usulan yang diajukan hanya sebagian yang disetujui, ya ini harus dilakukan pekerjaan pada 2024," katanya.

Sementara untuk anggaran rehabilitasi rumah OAP, menurut Fritz, karena objeknya merupakan rumah orang asli Papua maka sumber pendanaan dari anggaran otonomi khusus Papua 2024.

Fritz mengatakan, untuk besaran anggaran Otsus bagi program rehabilitasi 52 rumah OAP sekitar Rp1,5 miliar.

Dia mengakui untuk jumlah yang disetujui jika dibandingkan dengan usulan kurang memadai nilainya.

"Tetapi kami tetap maksimalkan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat," kata mantan Asisten 1 Sekda Biak itu.

Berdasarkan data pada 2024 alokasi dana otonomi khusus Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp160 miliar.

 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024