Timika (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Papua saat melakukan penilaian kepatuhan pada lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengatakan tingkat pelayanan publik di daerah ini mulai meningkat menjadi 54,11 persen pada 2023.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Papua Gina Rossy Ikari di Timika, Jumat, mengatakan persentase penilaian pelayanan publik pada 2022 berada pada angka 25,98 persen.
"Ada peningkatan pelayanan publik yang signifikan di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika, dari 25,98 persen pada 2022 menjadi 54,11 persen pada 2023," katanya.
Menurut Gina, peningkatan pelayanan publik membawa Kabupaten Mimika meninggalkan zona merah pada 2022, dan masuk ke zona kuning di 2023.
"Harapan kami di 2024 ini Kabupaten Mimika dapat mencapai zona hijau, yang artinya bahwa pelayanan publik yang diberikan telah benar-benar maksimal," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya melakukan penilaian kepatuhan di Kabupaten Mimika pada lima organisasi perangkat daerah (OPD) dan dua puskesmas yakni Puskesmas Karang Senang dan Wania.
"Kelima OPD tersebut yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesehatan, Pendidikan, BPTSP dan Sosial," katanya.
Dia menambahkan penilaian kepatuhan oleh Ombudsman dilakukan sekali dalam setahun, dengan tujuan mengukur tingkat kepatuhan pelayanan terhadap publik.
"Untuk masuk pada zona hijau dibutuhkan sinergisitas dan kerja sama antarsemua pihak, baik OPD juga kepala daerah agar tercipta sistem pelayanan publik yang transparan," ujarnya.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Papua Gina Rossy Ikari di Timika, Jumat, mengatakan persentase penilaian pelayanan publik pada 2022 berada pada angka 25,98 persen.
"Ada peningkatan pelayanan publik yang signifikan di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika, dari 25,98 persen pada 2022 menjadi 54,11 persen pada 2023," katanya.
Menurut Gina, peningkatan pelayanan publik membawa Kabupaten Mimika meninggalkan zona merah pada 2022, dan masuk ke zona kuning di 2023.
"Harapan kami di 2024 ini Kabupaten Mimika dapat mencapai zona hijau, yang artinya bahwa pelayanan publik yang diberikan telah benar-benar maksimal," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya melakukan penilaian kepatuhan di Kabupaten Mimika pada lima organisasi perangkat daerah (OPD) dan dua puskesmas yakni Puskesmas Karang Senang dan Wania.
"Kelima OPD tersebut yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesehatan, Pendidikan, BPTSP dan Sosial," katanya.
Dia menambahkan penilaian kepatuhan oleh Ombudsman dilakukan sekali dalam setahun, dengan tujuan mengukur tingkat kepatuhan pelayanan terhadap publik.
"Untuk masuk pada zona hijau dibutuhkan sinergisitas dan kerja sama antarsemua pihak, baik OPD juga kepala daerah agar tercipta sistem pelayanan publik yang transparan," ujarnya.