Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setempat menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua (Raperdasi) dari 13 Raperdasi yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Penjabat Sekda Papua, Yohanes Walilo di Jayapura, Jumat, mengatakan pihaknya berharap dengan penetapan tersebut menjadi landasan penting dalam memperkuat regulasi pemerintah daerah.
“Jadi dengan adanya Propemperda nanti akan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan sehingga mendukung Pembangunan di Sembilan Kabupaten/kota,” katanya.
Menurut Yohanes, Tujuh Raperda yang disetujui mencakup bidang kepemudaan, energi, pangan, dan struktur organisasi perangkat daerah.
“Terdapat juga dua Raperdasi khusus tentang kepemilikan saham lembaga mikro dan pengelolaan tambang mineral serta batu bara,” ujarnya.
Dia menjelaskan penetapan tujuh Raperda ini mencerminkan komitmen legislatif dalam memperkuat regulasi pembangunan daerah. “Kami berharap lima usulan Raperdasi dan dua Raperdasus lainnya dapat dibahas dalam masa sidang berikutnya," katanya.
Dia menambahkan kelima usulan Raperdasi tersebut mencakup di mana mencakup RPJMD 2025–2030, pengembangan pariwisata, dan pemajuan kebudayaan daerah.
“Sehingga usulan tersebut sangat dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Papua,”ujarnya.