Jayapura (ANTARA) - Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali mengamankan sabu-sabu senilai sekitar Rp 500 juta yang akan dijual di Kota Jayapura dan sekitarnya.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Senin mengakui, sabu seberat 150 gram atau senilai sekitar Rp 500 juta dari tangan FP yang merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah menangkap FA tanggal 17 Juni lalu di kawasan Abepura.

Sebelumnya dari tangan FA diamankan sabu seberat 252,48 gram dengan nilai Rp 1,3 miliar, kata Kombes Victor seraya menambahkan, setelah ditangkap kemudian dilakukan pemeriksaan dan pendalaman sehingga anggota kembali mengamankan sabu seberat 147 gram.

Selain itu juga diamankan FP yang juga bertugas mengedarkan barang haram tersebut di Kota dan Kabupaten Jayapura.

"Sabu 147 gram itu merupakan bagian dari 500 gram yang dikirim dari Makassar dengan menggunakan kapal," jelas Kombes Victor.

Dijelaskan,dari keterangan tersangka FA terungkap sebelumnya sempat kaget menerima paket sabu seberat 500 gram, karena awalnya dia mengirim uang sebesar Rp 1.000.000 untuk membeli sabu yang akan digunakan sendiri namun setelah enam bulan baru pesanan itu tiba.

"Narkotika jenis sabu itu diterima enam bulan setelah pemesanan yakni tiba bulan Juni lalu, " jelas Mackbon.

Kapolresta yang didampingi Kasat Narkoba AKP Irene Arronggear menambahkan, sabu yang diterima FA seberat 500 gram atau senilai Rp 2 miliar, sempat membuat FA ketakutan dan menyatakan enggan untuk menjualnya sehingga "bos" yang saat ini masih ditahan di LP Narkoba Makassar itu memerintahkan untuk menyerahkan barang tersebut ke FP dengan terlebih dahulu membaginya ke dalam plastik bening.

Tersangka FA kemudian membagi sabu ke dalam 10 kantong plastik bening yang masing-masing seberat 50 gram, namun sebelum diserahkan ke FP, satu diantaranya sudah dijual di wilayah Sentani.

Dari tangan FA diamankan 252,48 gram, sedangkan dari FP yang ditangkap Jumat (5/7) diamankan sabu seberat 147 gram dan keduanya tersangka terancam hukuman seumur hidup atau juga selama 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024