Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura telah menerapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) pada 2024.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapur Alex Rumbobiar di Sentani, Jumat mengatakan sistem ini baru coba diterapkan pada tahun ini.
“Perizinan Berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terintegrasi,” katanya.
Menurut Alex, OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik berbentuk badan usaha maupun perorangan, usaha mikro, kecil, menengah maupun besar usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
“Sistem ini sangat memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan maupun memperpanjang izin usaha dari mana saja,” ujarnya.
Dia menjelaskan melalui sistem OSS, para pelaku usaha berbentuk badan usaha maupun perorangan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dapat dengan mudah mengurus proses perizinan.
“Misalnya adalah Izin lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun perizinan lainnya yang kapasitasnya kecil maupun besar,” katanya.
Dia menambahkan sistem OSS menerbitkan Izin Lokasi dengan cara memperoleh persetujuan kesesuaian peruntukan ruang di DPMPTSP sesuai lokasi usaha.
“Lokasi pada sistem OSS dengan mengisi pernyataan komitmen penyelesaian Izin Lokasi sehingga dapat diterbitkan,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapur Alex Rumbobiar di Sentani, Jumat mengatakan sistem ini baru coba diterapkan pada tahun ini.
“Perizinan Berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terintegrasi,” katanya.
Menurut Alex, OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik berbentuk badan usaha maupun perorangan, usaha mikro, kecil, menengah maupun besar usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
“Sistem ini sangat memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan maupun memperpanjang izin usaha dari mana saja,” ujarnya.
Dia menjelaskan melalui sistem OSS, para pelaku usaha berbentuk badan usaha maupun perorangan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dapat dengan mudah mengurus proses perizinan.
“Misalnya adalah Izin lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun perizinan lainnya yang kapasitasnya kecil maupun besar,” katanya.
Dia menambahkan sistem OSS menerbitkan Izin Lokasi dengan cara memperoleh persetujuan kesesuaian peruntukan ruang di DPMPTSP sesuai lokasi usaha.
“Lokasi pada sistem OSS dengan mengisi pernyataan komitmen penyelesaian Izin Lokasi sehingga dapat diterbitkan,” ujarnya.