Jayapura (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kota Jayapura, Papua menyatakan pedagang kaki lima (PKL) di daerah itu wajib memiliki kartu usaha.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura Robert Awi di Jayapura, Jumat, mengatakan keberadaan PKL berisiko mengganggu kenyamanan dan keselamatan para pejalan kaki dan dapat menimbulkan kemacetan.

"Untuk itu kami meminta supaya PKL di Kota Jayapura dapat melaporkan usaha untuk di data," katanya.

Menurut Awi, setelah pihaknya melakukan pendataan maka dikeluarkan kartu usaha sebagai izin untuk berdagang dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.

"Ketika kami menemukan ada PKL yang tidak memiliki kartu usaha maka dilarang untuk berjualan dan kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Dia menjelaskan saat ini ada sebanyak 8.000 PKL yang berjualan di Kota Jayapura sehingga diharapkan jika ada PKL yang belum memiliki kartu usaha maka segera diurus.

"Karena kami akan terus melakukan pengawasan untuk mendata PKL supaya mereka tertib dalam berjualan," katanya.

Dia menambahkan dalam melakukan pengawasan di lapangan selalu mengutamakan pendekatan kekeluargaan sehingga berjalan dengan lancar.


 

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024