Jayapura (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua mengajak seluruh masyarakat di daerah itu untuk berperan aktif dalam melaporkan pengaduan maladministrasi atau penyimpangan terhadap pelayanan publik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Yohanes Rusmanta di Jayapura, Jumat, mengatakan pada semester I tahun 2024  telah pihaknya telah menyelesaikan 48 laporan masyarakat.

"Untuk laporan masyarakat yang ditindaklanjuti pada 2024 sebanyak 91 di aman 48 laporan telah selesai sementara 43 laporan lainnya masih dalam tahap proses tindaklanjuti untuk diselesaikan" katanya.

Menurut Rusmanta, berdasarkan data pada semester I tahun 2024, khususnya triwulan I atau Januari- Maret 2024 terdapat 144 konsultasi, 41 laporan masyarakat, satu reaksi cepat dan 11 tembusan.

"Untuk triwulan kedua atau April-Juni 2024 ada beberapa dokumen yang harus di lengkapi," ujarnya

Dia menambahkan, laporan masyarakat pada triwulan pertama jumlahnya melampaui target artinya pada 2023 hanya sekitar 90 laporan yang masuk selama setahun.

"Dan untuk tahun ini atas baru tiga bulan saja sudah 41 laporan atau telah melewati 40 persen," katanya lagi.

Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Papua Melania Kirihio  mengatakan, pada dasarnya kapasitas Ombudsman adalah untuk melayani laporan masyarakat terkait pelayanan publik khususnya yang menggunakan APBN dan APBD.

"Jadi apa yang kami lihat kemudian kami mencari dugaan maladministrasi dari perbuatan penyelenggara pelayanan tersebut apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak," katanya.

Menurut Melania, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu kuatir melaporkan maladministrasi ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Papua untuk menyelesaikan masalahnya karena tidak ada pungut biaya.
 

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024