Biak (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor, Papua, menangkap sembilan terduga penyalahgunaan penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di salah satu stasiun bahan bakar umum (SPBU) di Kota Biak

Kapolres Biak Numfor AKBP Arie Trestiawan melalui Kepala Satreskrim Polres Ipda Dr Tantu Usman di Biak,Sabtu mengatakan, kesembilan terduga pelaku penimbun BBM subsidi yang menggunakan mobil itu hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Biak.

Ia mengatakan tim Resmob Karang Satreskrim Polres dalam penangkapan juga mengamankan barang bukti berupa motor dengan tangki yang sudah dimodifikasi serta jerigen minyak berisikan 10 -20 liter BBM subsidi jenis pertalite.

"Tim Satreskrim juga mengamankan 50 buah jerigen minyak yang masih kosong," katanya didampingi Kasi Humas Polres Ipda Joko

Tanru mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu merupakan komitmen Polri untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Biak Numfor.

Penangkapan dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM tersebut dilakukan personel tim Resmob Karang Satreskrim Polres Biak pada 24 Juli 2024 dipimpin Ketua Tim Opsnal Satreskrim Bripka Febrianto Patintingan.

Hingga, Sabtu (27/7) pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite di tiga lokasi SPBU Kota Biak masih berjalan norma dan l lancar meskipun pemilik kendaraan motor dan mobil yang ingin membeli harus mengantre.

Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU karena BBM ini merupakan kebutuhan masyarakat umum.
 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024