Jayapura (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Papua melakukan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) terhitung mulai 1 hingga 31 Agustus 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura Robby Awi di Jayapura, Kamis, mengatakan penghapusan sanksi denda administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) selama Agustus 2024 dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
"Bagi wajib pajak PBB P2 yang memiliki memiliki tunggakan administrasi maka selama Agustus 2024 akan dihapuskan," katanya.
Menurut Awi, pihaknya telah menyiapkan surat edaran wali kota untuk kemudian disosialisasikan kepada para wajib pajak di Kota Jayapura.
"Hari ini kami sudah mulai melakukan sosialisasi sehingga para wajib pajak dapat mengetahui sehingga jika melakukan pembayaran maka membayar pajak pokok nya saja," ujarnya.
Dia menjelaskan para wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB pada 2019-2023 akan dihapuskan jika membayar tagihan selama Agustus 2024.
"Kebijakan penghapus denda PBB juga merupakan apresiasi pemerintah kepada wajib pajak yang taat membayar pajak guna mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Jayapura," katanya.
Dia menambahkan pihaknya berharap semua warga khususnya wajib pajak dapat memanfaatkan momen untuk membayar pajak karena dendanya telah dihapuskan.
"Penghapusan denda pajak dilakukan setiap tahun dalam rangka HUT Kota Jayapura maupun HUT RI," ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura Robby Awi di Jayapura, Kamis, mengatakan penghapusan sanksi denda administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) selama Agustus 2024 dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
"Bagi wajib pajak PBB P2 yang memiliki memiliki tunggakan administrasi maka selama Agustus 2024 akan dihapuskan," katanya.
Menurut Awi, pihaknya telah menyiapkan surat edaran wali kota untuk kemudian disosialisasikan kepada para wajib pajak di Kota Jayapura.
"Hari ini kami sudah mulai melakukan sosialisasi sehingga para wajib pajak dapat mengetahui sehingga jika melakukan pembayaran maka membayar pajak pokok nya saja," ujarnya.
Dia menjelaskan para wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB pada 2019-2023 akan dihapuskan jika membayar tagihan selama Agustus 2024.
"Kebijakan penghapus denda PBB juga merupakan apresiasi pemerintah kepada wajib pajak yang taat membayar pajak guna mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Jayapura," katanya.
Dia menambahkan pihaknya berharap semua warga khususnya wajib pajak dapat memanfaatkan momen untuk membayar pajak karena dendanya telah dihapuskan.
"Penghapusan denda pajak dilakukan setiap tahun dalam rangka HUT Kota Jayapura maupun HUT RI," ujarnya.