Biak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebutkan pembentukan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pemilihan kepala daerah (pilkada) disesuaikan dengan berapa banyak jumlah TPS yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Kelembagaan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pemilihan kepala daerah (pilkada) 27 November 2024 sesuai dengan jumlah TPS dibentuk Panwaslu distrik/kecamatan," kata Ketua Bawaslu Biak Numfor Simon Yason Mandowen dihubungi di Biak, Jumat (9/8).
Simon mengatakan pengawas TPS dibentuk untuk membantu pengawas kelurahan/desa pilkada
Diakuinya, berapa jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan pihak Bawaslu belum dapat ditetapkan karena masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor terkait jumlah TPS pilkada serentak 27 November 2024.
Ia mengatakan tugas pengawas TPS di antaranya pencegahan dugaan pelanggaran pilkada, pengawasan tahapan pilkada, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
Tugas lain Pengawas TPS pilkada, lanjut dia, adalah penerimaan laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran pilkada.
"Serta penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pilkada kepada panwas distrik melalui pengawas kelurahan/desa/kampung," katanya.
Dari data Bawaslu untuk masa tugas pengawas TPS selama satu bulan atau paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara pilkada.
Hingga, Jumat (9/8) tahapan pilkada serentak 27 November 2024 di Kabupaten Biak Numfor telah berjalan normal sesuai jadwal dan program KPU.
Dijadwalkan pada 10 Agustus 2024 penetapan penyusunan data pemilih sementara pilkada.
Berikut daftar tahapan Pilkada 2024 untuk calon dari partai politik yakni:
1. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
2. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
3. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
4. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
5. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
6. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Kelembagaan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pemilihan kepala daerah (pilkada) 27 November 2024 sesuai dengan jumlah TPS dibentuk Panwaslu distrik/kecamatan," kata Ketua Bawaslu Biak Numfor Simon Yason Mandowen dihubungi di Biak, Jumat (9/8).
Simon mengatakan pengawas TPS dibentuk untuk membantu pengawas kelurahan/desa pilkada
Diakuinya, berapa jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan pihak Bawaslu belum dapat ditetapkan karena masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor terkait jumlah TPS pilkada serentak 27 November 2024.
Ia mengatakan tugas pengawas TPS di antaranya pencegahan dugaan pelanggaran pilkada, pengawasan tahapan pilkada, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
Tugas lain Pengawas TPS pilkada, lanjut dia, adalah penerimaan laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran pilkada.
"Serta penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pilkada kepada panwas distrik melalui pengawas kelurahan/desa/kampung," katanya.
Dari data Bawaslu untuk masa tugas pengawas TPS selama satu bulan atau paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara pilkada.
Hingga, Jumat (9/8) tahapan pilkada serentak 27 November 2024 di Kabupaten Biak Numfor telah berjalan normal sesuai jadwal dan program KPU.
Dijadwalkan pada 10 Agustus 2024 penetapan penyusunan data pemilih sementara pilkada.
Berikut daftar tahapan Pilkada 2024 untuk calon dari partai politik yakni:
1. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
2. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
3. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
4. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
5. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
6. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.