Biak (ANTARA) - Panitia Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor, Papua, mengatakan bahwa pengangkatan jalur otonomi khusus sebanyak enam orang dari perwakilan adat orang asli Papua (OAP).

"Teknis pemilihan enam anggota DPRK oleh lima panitia seleksi yang dibentuk terdiri atas perwakilan pemerintah, akademisi, dan Kejaksaan Negeri Biak," ujar Ketua Panitia Pemilihan Anggota DPRK Kabupaten Biak Numfor Lot L. Yensenem dalam keterangan di Biak, Senin (12/8).

Lot menegaskan bahwa pengangkatan anggota DPRK di lembaga legislatif Biak sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Otsus Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.

Keberadaan DPRK menjadi wakil rakyat, menurut Lot, merupakan representasi masyarakat adat orang asli Papua.

Ia berharap tim seleksi anggota DPRK harus berpegang teguh pada aturan yang berlaku, mulai UU Otsus, peraturan pemerintah, Pergub Papua, hingga Perbup Biak sebagai dasar hukum bekerja untuk menyeleksi anggota DPRK Biak Numfor.

"Saya optimistis dengan agenda pemilihan enam anggota DPRK jalur otonomi khusus di Kabupaten Biak Numfor dapat berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif," katanya.

Hingga Senin (12/8) Panpil Biak belum mengumumkan hasil seleksi lima anggota tim seleksi DPRK yang terpilih.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024