Bawaslu: Sengaja hilangkan suara pemilih pilkada Biak diancam pidana
Selasa, 13 Agustus 2024 11:20 WIB
Pelaksanaan tahapan pilkada Biak, Papua sosialisasi tata cara pencalonan pasangan calon pilkada diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum setempat, (13/08/2024). ANTARA/Muhsidin
Biak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua mengingatkan penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat diancam pidana penjara jika sengaja menghilangkan suara hak pilih masyarakat.
"Jangan sampai hak pilih warga terabaikan semua harus diakomodir dalam data pemilih pilkada 27 November 2024," ujar Ketua Bawaslu Biak Numfor Simon Yason Mandowen di Biak, Selasa.
Bahkan penyelenggara pilkada yang sengaja kelalaiannya menyebabkan rusaknya suara atau hilangnya berita acara pemungutan suara dapat dipidana satu tahun penjara.
"Atau sanksi hukumnya denda paling banyak Rp12 juta," kata Ketua Bawaslu Mandowen.
Ia meminta jajaran penyelenggara pilkada untuk patuhi aturan yang berlaku sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana pilkada.
Bawaslu berharap semua tahapan pilkada Biak berjalan lancar, aman dan kondusif.
Hingga, Selasa (13/8) tahapan pilkada Biak Numfor telah memasuki sosialisasi tata cara pencalonan pasangan calon kepala daerah pilkada 27 November 2024 dilakukan KPU.
Berdasarkan penetapan data pemilih sementara (DPS) pilkada gubernur/wagub dan bupati/wabup Biak Numfor sebanyak 101.238 pemilih dengan rincian laki-laki 49.869 pemilih dan perempuan 51.359 pemilih.
Berikut daftar tahapan Pilkada 2024 untuk calon dari partai politik yakni:
1. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
2. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
3. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
4. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
5. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
6. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Jangan sampai hak pilih warga terabaikan semua harus diakomodir dalam data pemilih pilkada 27 November 2024," ujar Ketua Bawaslu Biak Numfor Simon Yason Mandowen di Biak, Selasa.
Bahkan penyelenggara pilkada yang sengaja kelalaiannya menyebabkan rusaknya suara atau hilangnya berita acara pemungutan suara dapat dipidana satu tahun penjara.
"Atau sanksi hukumnya denda paling banyak Rp12 juta," kata Ketua Bawaslu Mandowen.
Ia meminta jajaran penyelenggara pilkada untuk patuhi aturan yang berlaku sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana pilkada.
Bawaslu berharap semua tahapan pilkada Biak berjalan lancar, aman dan kondusif.
Hingga, Selasa (13/8) tahapan pilkada Biak Numfor telah memasuki sosialisasi tata cara pencalonan pasangan calon kepala daerah pilkada 27 November 2024 dilakukan KPU.
Berdasarkan penetapan data pemilih sementara (DPS) pilkada gubernur/wagub dan bupati/wabup Biak Numfor sebanyak 101.238 pemilih dengan rincian laki-laki 49.869 pemilih dan perempuan 51.359 pemilih.
Berikut daftar tahapan Pilkada 2024 untuk calon dari partai politik yakni:
1. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
2. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
3. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
4. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
5. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
6. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pertamina Papua bersama Pemkab Biak Numfor bersinergi jaga pasokan LPG tetap aman
17 April 2026 8:46 WIB
Kapolres Biak Numfor minta warga tak euforia berlebihan rayakan Tahun Baru 2026
29 December 2025 20:07 WIB
DPRK Biak Numfor harap program Asta Cita membangun rumah prioritas warga kampung
28 December 2025 12:30 WIB
Disdik Biak Numfor sebut program literasi tingkatkan minat membaca anak SD
28 December 2025 2:19 WIB
Pemkab Biak Numfor harap 257 kades terpilih sejahterakan warga asli Papua
21 December 2025 14:33 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
BBPJN tangani longsor di ruas Jalan Trans Papua segmen Yetti-Senggi-Mamberamo
26 April 2026 17:48 WIB
Gubernur sebut program rehabilitasi RTLH tingkatkan kualitas hidup warga Papua
17 April 2026 8:48 WIB
Pemkot Jayapura harap partai politik penerima dana hibah tingkatkan kualitas demokrasi
15 April 2026 10:52 WIB
Gubernur Papua sebut Dana Otsus Rp12,69 T dapat percepat bangun daerah tertinggal
14 April 2026 18:41 WIB